Aliansi Buser 86 Menggugat ; “Bongkar Koruptor Utama Dana DBHCHT TA 2021 di Kabupaten Pamekasan”

27 Juni 2022 57 KALI DILIHAT

PAMEKASAN, MediaSorotMata.com – Penetapan tersangka Kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT TA 2021) sudah mulai terungkap ke publik.

Pasalnya, telah memakan satu korban yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran tersebut dengan status tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Satu tersangka yang telah dilakukan penahanan RA (nama inisial) yang terlibat dalam merampas uang negara tersebut, telah ditetapkan tersangka sejak, Senin (20/6/ 2022) kemarin.

Kasus tersebut, kini semakin bergulir di setiap meja-meja diskusi para aktivis dan masyarakat sipil tentang penetapan tersangka RA.Salah satunya dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Aliansi Buser 86 Menggugaat Miftahol Arifin mengatakan kepada awak media, bahwa kasus korupsi yang kemungkinan besar banyak pihak terlibat dalam upaya perampokan uang negara.

“Jadi kalau Kejaksaan memutuskan hanya satu orang tersangka dan hanya RA yang terlibat dalam kasus tersebut maka kami minta dengan tegas Kejaksaan Negeri Pamekasan harus memberikan sanksi hukum yang seberat- beratnya,” ucap Tahol ( sapaan akrabnya ) Minggu, (26/6/2022).

Lebih lanjut Tahol menambahkan, apabila RA ini mau mengakui perihal kasus tersebut ada orang lain yang terlibat dalam perampokan dana DBHCHT, maka harus ada dispensasi hukum terhadap RA sebagai wujud (justice collaborator).

“Saya masih ada rasa timbul tanda tanya yang cukup besar,apakah benar tersangkanya hanya RA,jangan – jangan RA hanya sebagai tumbal untuk dijadikan sebagai tersangka,tapi ada aktor besar dibelakang RA yang harus diungkap pihak Kejari Pamekasan,”tambahnya.

Juga nantinya Aliansi Buser 86 Menggugat dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam rangka mengkawal kasus DBHCHT sampai tuntas dan mengungkap aktor sebenarnya.

“Untuk itu lembaga kami akan melakukan aksi ke Kejari Pamekasan,agar permasalahan ini tuntas sampai ke akar-akarnya,Jadi kami minta Kejari Pamekasan beserta jajarannya betul betul fokus mengawal kasus ini dan beberapa kasus lain yang belum jelas di Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tandasnya.

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi mengatakan,Penetapan RA berdasarkan pada alat bukti dan keterangan yang dihasilkan dari penyelidikan hingga penyidikan.

“Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh, sudah cukup untuk menahan dan mentersangkakan Rafwanadi,” ujarnya. (mt/jhn)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *