BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Kejaksaan negeri bojonegoro tetapkan dua orang tersangka dalam konferensi pers di aula kejaksaan setempat di dampingi kasi Intel dan kasi pidsus, Selasa (21/2/2023).
Dalam keterangannya Kajari Bojonegoro Badrut Tamam SH,MH. mengatakan, Kasus dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 dan 2021, dengan melalui proses yang panjang akhirnya mendapat titik terang, berdasarkan surat perintah penyidikan No : B685/M.5.16/pid/fd:/ 04/2022 tanggal 29 Juli 2022.
Badrut Tamam melalui Tim penyidik kasi pidana khusus telah melakukan penetapan terhadap dua orang tersangka yaitu tersangka ED selaku bendahara BOS dan RA selaku operator bantuan operasional sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro tersebut.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka No : tap 319/m.5.16/fb.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan No : tap 320 selanjutnya tim penyidik berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP telah melakukan penahanan,” terangnya.
Dijelaskan pula bahwa terhadap kedua orang tersangka untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, hal itu didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 190/m.5.16/fg.2/02/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan Nomor 191.
Badrut Tamam juga menambahkan bahwa kerugian negara sebagaimana hasil yang telah dilakukan inspektorat adalah sebesar Rp 695.073.443,-, dan selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp.335.737.500,-.
Selain itu sebagaimana pasal yang kami sangka kan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP artinya selain dari para tersangka tersebut masih ada tersangka yang lain,” terangnya. (Jal)