Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tegalsari Bersama Unit Resmob Barat Banyuwangi, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

7 September 2022 277 KALI DILIHAT

BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Tegalsari dibantu Unit Resmob Barat Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor pada selasa tanggal (6/9/2022)

Kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Senin (05/09/2022) sekitar Jam 09.00 WIB, Sepeda Motor Honda Supra X dengan Nopol P-2136-WQ di parkir oleh pemiliknya (Pak Tasman depan warung pak Yoyok yang berada di sekitar bendungan kalibaru yang terletak di Dusun Blokagung Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari.

Seperti biasanya, pemilik kendaraan meninggalkan motor tersebut, kemudian di tinggal ke belakang warung untuk berbincang dengan pemilik warung. Selang 1 (satu) jam, pemilik motor kembali kedepan warung untuk pulang. Pemilik motor terkejut saat mendapati motor yg semula di parkir tidak ada di tempat.

Setelah dicari kesana kemari tidak ditemukan, akhirnya pemilik motor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegalsari. Laporan yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH, direspon dengan cepat. “Benar, laporan yang masuk dari masyarakat pasti segera kita tindaklanjuti, apapun itu aduan atau keluhannya,”ucap Aipda Sandra.

Berdasar laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dibantu oleh Unit Resmob Barat Polresta Banyuwangi, bergerak untuk melakukan penyelidikan.

Gerak cepat dari kedua unit kepolisian tersebut membuahkan hasil, tidak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya pelaku yang diketahui berinisial P 42 Tahun yang beralamat di Dsn.Krajan RT.002 RW.001 Ds.Barurejo Kec.Siliragung Kab.Banyuwangi berhasil diamankan beserta barang bukti dan sebuah kunci Letter “T” didalam rumahnya.

Berkat kegigihan dari kedua unit kepolisian tersebut, pelaku akhirnya mengakui pernah melakukan perbuatan yang sama selain kejadian tersebut yaitu di Pasar Ds.Pedotan Kec.Bangorejo Kab.Banyuwangi dg Barang Bukti sepeda Motor Yamaha Vega Nopol P-5052-WS yang juga berada didalam rumah pelaku. “Alhamdulillah kita bisa bekerja maksimal berkat kepedulian masyarakat yang luar biasa, ” Pungkas Aipda Sandra.

Pelaku bersama barang bukti Sepeda Motor Honda Supra X dengan Nopol P-2136-WQ selanjutnya dibawa ke Polsek Tegalsari untuk pemberkasan lebih lanjut. Pelaku terancam jerat pidana Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
Sementara itu, Barang bukti sepeda motor Yamaha Vega Nopol P-5052-WS diserahkan ke Polsek Bangorejo guna pemberkasan serta proses hukum selanjutnya. (Jok/Nang)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *