BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Operasi Pekat yang dilakukan Tim Reskrim Polsek Gambiran pada Rabu (25/05/2022) mendapatkan hasil dengan ditangkapnya Bandar Judi Online yang dikenal cukup piawai menjalankan bisnisnya.
Pria kelahiran Lumajang berusia 37th yang bernama lengkap Yudi Oktavianto dan tinggal di dusun Petahunan desa Jajag tersebut, memang sudah dibuntuti tim reskrim Polsek Gambiran karena adanya aduan dari masyarakat tentang perjudian online berjenis togel, bersamaan dengan adanya gelaran operasi pekat bulan ini.
Menurut salah seorang Tim Reskrim Polsek Gambiran, Aipda Sandra Rantau Mahagiansar, pelaku ditangkap saat mau setor uang untuk transaksi perjudian online di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA di daerah Jajag.
Pelaku tidak bisa berkutik dan mengelak saat ditangkap, karena bukti bukti yang ada dalam pesan Whatsapp di Handphone miliknya.
“Dari tangan tersangka kita amankan ATM Xpresi Tahapan BCA, Handphone dan sejumlah uang tunai, kata Aipda Sandra. Judi Online tersebut dibeli melalui link YY Paus.
“Memang, mulai maraknya perjudian togel secara online ini, sudah cukup meresahkan masyarakat, ungkap Tim Reskrim Polsek Gambiran, Aipda Sandra.”
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Gambiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akan kami periksa lebih lanjut dengan perbuatan yang diduga melanggar pasal 303 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP., imbuh Aipda Sandra.
Sementara itu saat dikonfirmasi, kapolsek Gambiran AKP Setio Widodo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat Gambiran yang sudah memberikan aduan serta informasi tentang perjudian online jenis togel yang mulai marak di wilayah hukumnya dan berjanji akan terus menjaga wilayah hukumnya tetap aman dan kondusif. (Joko/Nang)