BANYUWANGI, MediaSorotMata.com – Kinerja Unit Reskrim Polsek Tegalsari begitu patut diapresiasi, karena dalam waktu kurang dari 24 jam kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor setelah sebelumnya berhasil menangkap seorang pelaku pada Minggu (8/1/2023) sekitar jam 23.45.
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ranmor itu sendiri berkat keuletan dan kegigihan Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang digawangi oleh Aipda Sandra Rantau Mahagiansar SH, sesuai dengan instruksi dari Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono SH, bahwasanya setiap aduan dan laporan dari masyarakat harus diterima dan segera ditindaklanjuti serta secepatnya dituntaskan.
Menurut Aipda Sandra, penangkapan pembeli/penadah beserta barang bukti motor hasil tindak pidana pencurian tersebut memang menjadi prioritas utama timnya karena sebelum yang bersangkutan kabur dan melarikan motor hasil curian berjenis Yamaha N-Max tersebut lebih jauh. “Memang kita prioritaskan untuk segera menemukan dan menangkap terduga penadah motor hasil curian tersebut, karena identitas dan tempat tinggal pelaku sudah kita kantongi, agar tidak kabur”, ungkapnya.
Diceritakan sebelumnya, identitas pembeli/penadah motor tersebut didapatkan setelah kejelian dari Unit reskrim Polsek Tegalsari dalam melakukan penyelidikan pada tersangka Miftahul Rohman alias ADIT dengan ditemukannya plat nomer kendaraan yang sesuai dengan laporan warga beberapa waktu lalu dalam rumah tersangka.
Kerja Keras Unit Reskrim Polsek Tegalsari kembali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Motor.
Saat didatangi oleh anggota di rumahnya, pembeli / penadah motor yang bernama lengkap Hermanto 39 Tahun dan beralamat di Dsn. Cangaan RT.002 RW.005 Ds.Genteng Wetan Kec.Genteng Kab.Banyuwangi tidak bisa berkutik karena motor Yamaha N-Max hasil tindak pidana pencurian dengan spesifikasi Nomor Polisi : P 2436 QAO, Warna : Hitam, Tahun Pembuatan : 2022, Nomor Rangka : MH3SG5620NK546270, Nomor Mesin : G3L8E1093731.yang sudah dilaporkan hilang tersebut juga berada didalam rumah.
Kanit reskrim yang selalu terjun berbaur dengan anggotanya dalam setiap penangkapan pelaku tindak pidana tersebut langsung menangkap pelaku dan menggelandang tersangka ke Polsek Tegalsari untuk diketemukan dengan pelaku pencurian serta pemberkasan lebih lanjut dengan ancaman PASAL 362 KUHP DAN 480 (1) KUHP.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono SH merasa bersyukur dan berterimakasih kepada anggotanya yang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam waktu yang singkat sekaligus menemukan barang buktinya. “Alhamdulillah, terimakasih kepada Unit Reskim yang sudah bekerja dengan baik dan ekstra keras dalam mengungkap suap kasus tindak pidana ranmor ini hampir bersamaan”, pujinya.
Kapolsek juga berharap kepada masyarakat Tegalsari untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya agar memastikan sudah terkunci serta bila perlu diberi kunci tambahan untuk jenis motor yang masih baru.
“Untuk masyarakat Tegalsari, kedepannya harus lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya, lebih baik lagi jika menggunakan kunci tambahan untuk motor uang baru baru agar lebih aman”, pungkasnya. (Fird/Nang)