Polda Jatim Ringkus Komplotan Pelaku Penjual Wanita Dibawah Umur

21 November 2022 21 KALI DILIHAT

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Pengungkapan dugaan adanya tindak pidana Perdagangan Orang (Anak Dibawah Umur) bertempat di Kecamatan Ngempol dan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengungkapan itu didasari Laporan Polisi nomor LP/B/599/XI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR , tanggal 14 Nopember 2022, pelapor atas nama Rika Dwi Rizki Kusnadi ( Korban)

Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 jo Pasal 17,dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang;

Ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda uang paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000 serta pasal 17, apabila korabanya anak ditambah 1/3 tahun.

Aksi kejadian itu pada Senin, 14 November 2022 sekira jam 19.00 Wib, di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo Ngetal Ngerong, Kecamatan Ngempol, Kabupaten Pasuruan .Dan pPerumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto SIK MH, Senin (21/11/2022) mengatakan, kasus itu melibatkan 19 korban perempuan (dewasa 15 orang dan 4 Anak).

Sementara ada 5 pelaku yang kini ditahan di Mapolda Jatim, masing masing

Dimas Galih Pratikno (29) warga Porong Sidoarjo, ini berperan sebagai pemilik wisma, pemilik warkop sekaligus mucikari/papi.
Rose Nur Afni (30) alamat Jakarta Barat. Peran pemilik wisma, pemilik warkop dan (mucikari/papi) /istri tsk Galih tanpa ikatan nikah.
Adi (42) alamat Jakarta. Peran : Penjaga Ruko dan OB.
Cahyo Eko Andriyono Pasurian (26) alamat Pasuruan. Peran : Kasir di warkop
Agus Supriyanto (31) alamat Peran : kasir di wisma pesanggrahan

Kronologinya, Senin 14 November 2022 mulai sekira Pukul 15.00 Wib, tm Subdit IV usai menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada anak dibawah umur dipekerjakan sebagai PSK dan disekap di ruko Gempol City Walk diwilayah, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Usai menerima informasi, petugas mendatangi Ruko Gempol City Walk dan mendapati 8 perempuan 3 diantaranya anak dibawah umur serta 1 orang penjaga ruko.

Dari hasil introgasi 8 orang anak tersebut oleh Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni, selain di pekerjakan di warkop juga di jual sebagai PSK dengan harga antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000.

Perempuan/anak tersebut di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar HP disita dan bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

Atas dasar tersebut, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan berhasil mengamankan Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni beserta 11 perempuan dan 1 orang diantaranya anak dibawah umur.

Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 2.283.000 yang disita dari Dimas Galih Pratikno, 2 buah buku tamu, Uang sebesar Rp. 450.000 disita Rose Nur Afni dan kondom belum dipakai sebanyak 3 biji.

“Catatan pelaku mendapatkan hasil Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dari Exsplitasi Korban,” ujarnya. (Wij/Or)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *