Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkotika di Balongbendo

13 Juli 2022 34 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan dua tersangka pemakai dan pengedar narkoba. Keduanya adalah warga Kecamatan Balongbendo, dan penangkapan pada Rabu (6/7/2022), sekira pukul 17.35 WIB, di rumah mereka.

Kedua tersangka tersebut FF, laki-laki, Sidoarjo, Islam, Swasta (jaga toko), Indonesia /Jawa, Kecamatan Balongbendo, MFAI, Laki-laki, Sidoarjo, Islam, perangkat desa, Indonesia/Jawa, Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo.

Adapun modus operandi tersangka FF bersama-sama dengan tersangka MFAI menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Kronologi kejadian, hari dan tanggal tersebut di atas di  dalam rumah di kawasan Kecamatan Balongbendo, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka FF yang telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu berikut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan interogasi, awal tersangka mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari hasil membeli kepada H (DPO) dengan cara ‘diranjau’ untuk dijual kembali melalui perantaraan kurir tersangka MFAI dan selanjutnya polisi melakukan pengembangan penyidikan dan dapat melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi sabu sisa pakai dan uang tunai Rp.230.000,- hasil penjualan. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 11,28 gram, 0,96 gram dan 0,26 gram ditimbang beserta bungkusnya.

Kemudian 4 pak plastik klip, 1 buah dompet motif batik, 3 buah timbangan elektrik, 1 unit HP Oppo warna hitam dan no SIM Card, 1 buah pipet kaca berisi diduga narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,38 gram ditimbang beserta pipetnya,1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, dan ada uang tunai Rp.230.000, 1unit HP Realme warna hijau dan no SIM Card.

Dua orang tersebut di duga terjerat pasal 114 ayat (2), pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), pasal 112 ayat (2), pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). Pasal 132 ayat (1), pidana penjara yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro SH, SIK dalam keterangan pers menyampaikan, penangkapan dan keberhasilan tim jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo benar adanya. Mereka tersangka berdua telah meringkuk di  Rutan Polresta Sidoarjo, ancaman hukumannya 7-9 tahun penjara. (Red)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *