KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian

3 April 2023 14 KALI DILIHAT
JAKARTA//MediaSorotMata.com – Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) kembali ungkap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. 
 
Berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dihimpun melalui informasi dan data yang  terverifikasi dan berlanjut ke tahap penyelidikan dalam rangka menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan saat berproses kemudian dikuatkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, RAT (Rafael Alun Trisambodo, Pegawai Negeri Sipil pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI dan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak tahun 2005,” kata Firli Bahuri saat press releasenya.
 
Lebih jauh Firli menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 April 2023 sampai 22 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 
 
“Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, 
RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, diantaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. 
 
Ditahun 2011, RAT diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I,” ungkapnya.
 
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa 
wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya. Selain itu RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. 
 
“Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga 
memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan 
perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak. 
 
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME. “Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan. 
 
Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman RAT yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan. “Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,” jelasnya.
 
Disamping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura dan mata uang euro. 
 
“RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
KPK memberikan fokus khusus pada korupsi di sektor pelayanan publik ataupun keuangan Negara. Karena korupsi pada modus ini memberikan dampak buruk yang langsung dirasakan oleh Masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara. 
 
“KPK juga mengapresiasi peran masyarakat sehingga perkara ini bisa terbuka dan ditangani oleh KPK. Hal ini selaras dengan semangat KPK, bahwa dalam setiap upaya pemberantasan korupsi, KPK senantiasa melibatkan masyarakat sebagai elemen penting,”punkasnya. (Ori)

Related posts

Komentar