Ayo Buruan, Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

16 April 2023 45 KALI DILIHAT

JATIM//MediaSorotMata.com – Dalam kebijakan insentif atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim memberikan pembebasan berupa bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif, dan bebas PKB progresif.

Menariknya, dalam pembebasan atau insentif pajak kendaraan bermotor ini, Pemprov Jatim memberikan hadiah berupa mobil dan sepeda motor yang pemenanganya akan diundi.

Sedangkan kebijakan isentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyatakat Jawa Timur ini, berlaku mulai 14 April hingga 14 Juni 2023.

Pengumuman kebijakan ini dilakukan sendiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun resmi instagramnya @khofifah.ip pada Jumat, 14 April 2023.

“Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023,” kata Khofifah.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

“Tunggu apalagi ? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun . Salam jum’at berkah di akhir Romadhan 1444 H,” pungkas Khofifah. (**)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *