Minggu, 15 Sep 2024
JATIM

Dana Nasabah Bank BRI PRIORITAS Sebesar Rp. 1,75M Raib, Diduga Karena Adanya Persengkongkolan Jahat

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di ajukan oleh Qusyairi (Penggugat) melawan Bank BRI kantor cabang pembantu (KCP) Pakuwon (Tergugat) digelar secara E-LIGITASI melalui E-COURT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda sidang jawaban dari pihak tergugat.

MediaSorotMata.com melalui sambungan telfon mengkonfirmasi kepada Kuasa Hukum Penggugat R.Hendrix Kurniawan SH tentang tanggapan dari jawaban pihak tergugat dalam hal ini bank BRI PRIORITAS yang di mana R.Hendrix Kurniawan SH memberikan tanggapannya atas jawaban tergugat 

“Dugaan adanya Persengkongkolan Jahat tersebut semakin nyata adanya,” lanjut R.Hendrix Kurniawan SH.

“Bahwa semua dalil dari jawaban tergugat hanya berdasarkan imajinasi dan karangan bebas bukan berdasarkan fakta kejadian sebenarnya”

Di jelaskan pula oleh Biakto Dwi Yuana SH, salah satu tim Kuasa hukum penggugat lainya menegaskan, dugaan tersebut dikarenakan kepala cabang BRI PRIORITAS pakuwon Surabaya yang pada waktu itu adalah sebagai pihak yang berwenang sekaligus yang bertanggung jawab pada saat dana milik penggugat di tarik secara tunai melalui teller bank BRI KCP Pakuwon Surabaya, dan tiba-tiba Telah dipindah tugaskan keluar pulau di PAPUA dengan dalil promosi jabatan.

“Hal tersebut di benarkan oleh salah seorang staf karyawan Bank BRI KCP Pakuwon Surabaya yang tidak ingin namanya di sebutkan, saat di konfirmasi oleh MediaSorotMata.com perihal kebenaran adanya mutasi jabatan kepala cabang bank BRI KCP Pakuwon Surabaya di Papua yang terkesan mendadak pada saat kantor cabang pembantu yang dibawah pimpinannya sedang menghadapi gugatan di pengadilan negeri Surabaya perihal hilangnya dana nasabah Bank BRI Prioritas sebesar Rp.1,75M hal itu menurut kuasa hukum penggugat adalah hal yang sangat tak lazim. 

Dari salinan jawaban Gugatan, yang di peroleh MediaSorotMata.com dari kuasa hukum penggugat Pada dasarnya Bank BRI dalam hal ini selaku pihak tergugat membantah semua dalil-dalil yang ada dalam gugatan penggugat, yang menarik dari jawaban tersebut pihak Bank BRI menegaskan bahwa transaksi penarikan dana tersebut adalah sudah sesuai dengan SOP Bank BRI dan pihak Bank BRI juga menjelaskan dalam jawaban tersebut, bahwa Qusairy selaku pemilik rekening yang dananya Raib hadir dan mengetahui pada saat dana dari rekeningnya tersebut di tarik tunai pada tanggal 30 Maret 2022 lalu 

“Menanggapi hal tersebut kuasa hukum penggugat Menyatakan “bahwa bantahan jawaban pihak tergugat itu sah-sah saja diajukan oleh mereka. 

“Semua itu nanti akan terbukti benar atau tidaknya jawaban dari pihak tergugat tersebut pada saat sidang memasuki agenda pembuktian. 

“Apabila pihak tergugat mampu membuktikan dalil-dalil dalam jawaban tersebut adalah benar dan terbukti dimuka persidangan maka Bank BRI tentu akan terselamatkan reputasinya yang saat ini menjadi salah satu Bank Plat Merah yang paling sering 

Nasabahnya kehilangan dana simpanannya yang berada dalam penguasaan Bank BRI selaku pihak yang dibebani kewajiban untuk menjaga dana simpanan masyarakat yang di titipkan di Bank BRI, yang dimana kewajiban tersebut telah di amanatkan dalam Undang – undang No.10 tahun 1998 tentang PERBANKAN khususnya didalam pasal 37b ayat (1). Yang telah mengatur tentang kewajiban tersebut,” tutur R.Hendrix Kurniawan SH saat menyampaikan pada MediaSorotMata.com. 

R.Hendrix Kurniawan SH,  juga menyinggung tentang keamanan dana nasabah yang berada di Bank BRI sama sekali jauh dari kata AMAN. 

 “Hal ini terbukti banyaknya kasus-kasus dana nasaabah Bank BRI yang tiba tiba raib dengan mudahnya pihak bank BRI menyalahkan Nasabah tersebut, coba bayangkan secara logika sederhana saja, uang Nasabah yang hilang tersebut mutlak dalam penguasaan pihak Bank selaku penyelenggara penghimpun dana masyarakat.

“Sistem perbankan mutlak mereka yang menjalankan sepenuhnya, dan aturan main mereka pula yang membuat dan mewajibkan para nasabahnya untuk tunduk terhadap segala bentuk aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Bank. 

“Namun apabila ada kejadian dana nasabah yang tiba-tiba hilang pihak Bank dengan entengnya justru menyalahkan Nasabah tersebut dan sudah dapat dipastikan pihak bank tidak akan mengganti dana nasabah yang hilang tersebut. Ini adalah logika sesat yang diterapkan oleh pihak bank bila menghadapi kasus-kasus hilangnya dana nasabah tersebut,” cetusnya.

Hendrix juga menyayangkan, pihak-pihak, khususnya BANK INDONESIA (BI) selaku pengawas Perbankan di Negara ini untuk PRO AKTIF melakukan investigasi terhadap Bank yang bilamana banyak terjadi kasus-kasus hilangnya dana nasabah di Bank tersebut, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat yang merasa haknya sebagai nasabah di rampas,” keluhnya.

“Dan juga kepada pihak Kepolisian untuk tidak ragu-ragu menyelidiki kasus tersebut meskipun belum ada laporan dari masyarakat,” lanjut Hendrix.

Qusairy saat di temui wartawan di halaman Pengadilan negeri Surabaya, dirinya bercerita dengan raut muka kesedihan, berawal dari adanya transaksi pengambilalihan atas pinjaman kepada PT. ERA yang telah jatuh tempo dengan jaminan SHM No.33 milik saya saat berkenalan dengan broker bernama Linda dan Tony.

Melalui kedua broker tersebut, akhirnya disepakati dengan pola untuk menjual asset. “Sebelum masuk ke Bank BRI KC Jemursari, telah diberikan buku tabungan BRI yang baru dengan jenis tabungan bisnis bernomor 0328-01-001022-5656 oleh broker bernama Tony, dan buku rekening BRI Kantor Unit Duduk Sampean Nomor 6209-01-02970-53-5 milik saya yang lama diminta oleh Tony,” katanya.

Lebih lanjut Qusairy, saat saya bersama mantan istri saya masuk ke dalam BRI KC Jemursari dan disambut oleh marketing pihak BRI Jemursari oleh marketing bank. “Di sanalah saya bertemu dengan seseorang bernama Yohanes Wijaya yang ternyata adalah pihak yang akan membeli aset milik saya.

 

Sekaligus merupakan pihak yang mengajukan kredit untuk pembayaran rumah milik saya, serta sudah ada notaris dari pihak bank yang telah menyiapkan berkas berkas untuk keperluan jual beli,” jelasnya.

“Pada saat itu pula Notaris meminta e KTP asli milik saya dan buku rekening tabungan bisnis nomor 0328-01-001022-5656 yang dibuat di BRI KC Surabaya Tanjung Perak. Untuk keperluan pendataan.

Setelah proses penandatanganan dilakukan, buku rekening bernomor 0328-01-001022-5656 dan e-KTP yang sebelumnya diserahkan ke notaris bank untuk pendataan. 

“Tiba tiba diminta oleh Yohanes Wijaya agar tidak dibawa dulu, karena akan dipinjam untuk pendataan dan berjanji akan dikembalikan besok saya pun akhirnya hanya membawa buku tabungan,” jelasnya.

Setelah proses penandatanganan PPJB selesai di Bank BRI KC Jemursari saya diajak ke Bank BRI KCP Pakuwon oleh broker bernama Tony dan Linda, tanpa penjelasan untuk keperluan apa ke Bank BRI KCP Pakuwon.

“Setibanya di Bank BRI KCP Pakuwon, saya diajak masuk ke dalam dan diminta menunggu di lantai 1, dan buku tabungan BRI KC Perak (bernomor 0328-01-001022-5656) diminta kembali sama Tony serta buku tabungan milik saya pribadi yang ada di BRI Kantor Unit Duduk sampean Nomor 6209-01.029790-53-5 diberikan kembali oleh Tony kepada saya.

“Saya pada tanggal 29 maret 2022 menerima pemberitahuan melalui BRI-NOTIF SMS bahwa dana sebesar RP 1.372.000.000 telah masuk ke rekening bisnis nomor 0328-01-001022-56-6 atau rekening baru milik saya dengan keterangan pelunasan Rumah Yohanes Wijaya.

Terus pada 30 Maret 2022 saya kaget dan heran setelah menerima pesan pemberitahuan melalui BRI-NOTIF SMS ada penarlkan dana keluar Rp 1.330.000.000 dari rekening tabungan bisnis nomor 0328-01-001022-56-6 buku tabungan yang baru dibuat dan dibawah oleh Yohanes Wijaya yang belum ada specimen /tanda tangan saya telah ditarik tunai melalui BRI KCP Pakuwon.

“Penarikan dana dari buku rekening bisnis atas nama saya itu tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saya . karena KTP serta buku tabungan itu tidak ada dalam pengguasaan saya. 

Melainkan dibawa oleh Yohanes Wijaya dan buku tabungan dibawa oleh broker bernama Tony. Dengan mimik heran dan seperti kebingungan,” lanjutnya saat bertutur ke MediaSorotMata,com. kalau: KTP serta buku tabungannya,  baru dikembalikan dan diterima pada sore harinya pada 30 Maret 2022 dari Riko, yang mengaku sebagai pegawai BRI dengan posisi Account Officer. (WIED)



Baca Juga