Minggu, 8 Sep 2024
JATIM

Kasus Pencabulan di Tuban Akhirnya Menuai Titik Terang

BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Selama setahun lebih Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di kabupaten Tuban menemui titik terang, pasalnya pelaku dengan inisial F telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan oleh Polres Kabupaten Tuban, Senin (14/11/2022).

Korban yang dialami oleh Mawar 17 tahun (bukan nama sebenarnya), seorang anak perempuan asal Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan yang awalnya tak kunjung ada kepastian hukum, sekarang mulai ada Titik Terang,” tandas pengacara perempuan ini.

Ani Widyawati selaku Kuasa Hukum Korban mengatakan jika pihaknya telah melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut ke Polda Jatim Senin, 8 November 2021 tahun lalu

“Saat itu telah terbit bukti lapor No TBL/B/588.OL/X1/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dimana pencabulan tersebut di duga di lakukan oleh F,  yang juga berlokasi di desa korban,” terang Ani Widyawati saat konferensi pers di kantornya Jalan Panglima Sudirman Bojonegoro.

Menurutnya, kasus ini sangat membutuhkan perhatian khusus dari pihak aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan khususnya Polda Jatim dan KPAI. Ani Widyawati menerangkan, selain terbit bukti lapor, pihak korban juga sudah menjalani visum at repertum di rumah sakit Bhayangkara dan juga di konseling PPA Jatim.

“Hasil visum juga menunjukan robek pada kemaluan akibat terkena benda tumpul dan ada dugaan di lakukan beberapa kali oleh pelaku,” ungkap Ani, akrab disapa.

Lanjut Ani, karena locus delictinya di Desa Ngarum, Tuban, maka perkaranya di limpahkan ke Polres Tuban. Pada Kamis (18/11/2021) keluarlah surat bernomor B/747/X1/2021/ Satreskrim tentang pemberitahuan perkembangan penelitian laporan. Selanjutnya pada Senin (31/01/2022) pihak korban menerima SP2HP no B/90/2022/Satreskrim yang berisi proses penyelidikan yang naik ke tahap penyidikan dan akhirnya di tetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pihak polres Tuban ,”terangnya.

Sementara itu, keluarga korbanpun merasa lega karena pelaku yang sudah setahun belum ada kejelasan, sekarang sudah di tetap menjadi tersangka dan di tahan Pihak Polres, Pihak keluarga sebagai orang kecil merasa senang atas hak memperoleh keadilan.

Pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum itu dengan menjanjikan akan menikahi korban tersebut nantinya, sampai dengan perbuatannya di proses secara hukum pelaku enggan menepati janjinya tersebut. (Jal)



Baca Juga