Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia, Hadi Gerung Minta Audensi ke Bupati Mojokerto Terkait BK Desa”

8 Maret 2023 67 KALI DILIHAT

MOJOKERTO // MediaSorotMata.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada saat Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah (P-APBD) TA 2022 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,6 miliar untuk bantuan keuangan (BK) di 196 Desa di 18 Kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto.

Diduga Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar diduga kurang transparan dan akuntabel sehingga menjadi sebuah indikasi akan carut marutnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan di Desa-desa.

Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia, Hadi Gerung pada hari Selasa (7/3/2023) resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si. terkait Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK Desa Kabupaten Mojokerto TA 2022.

Hadi mengatakan, hari ini pihaknya resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Surat sudah diterima oleh Bagian Sekretariat Umum.

“Sudah ada tanda terima resminya untuk giat audiensi yang kami mohonkan pada Rabu, 15 Maret 2023 pukul 09.30 WIB bertempat di Pendopo Graha Maja Tama. Insha Allah yang akan ikut hadir kurang lebih sekitar 100 orang,” terang Hadi Gerung sapaan karib Ketua Barracuda Indonesia.

Lanjut Hadi Gerung menegaskan, tujuan audiensi tersebut selain sebagai wadah silahturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan masyarakat.

“Kami juga ingin mewujudkan peran dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ungkap Hadi Gerung.

Lebih lanjut dikatakannya, yang tidak kalah pentingnya tema utama dalam audiensi tersebut adalah pembahasan terkait Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022.

“Kami ingin menyampaikan saran, nasehat, keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun terkait pelaksanaan dan pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar langsung kepada Bupati Ikfina,” tandas Hadi Gerung.

Pihaknya berharap, berharap Bupati Ikfina dapat menjabarkan pelaksanaan program BK-Desa tersebut secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat Mojokerto pada umumnya.

“Bupati Ikfina adalah pihak yang paling berwenang dalam memutuskan desa yang berhak menerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang lokasi dan alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 24 Oktober 2022,” tegas Hadi Gerung.

Lebih jauh dikatakannya, jadi sangat wajar, jika Bupati Ikfina adalah orang pertama yang wajib bertanggung jawab atas Pelaksanaan dan Pemanfaatan Program BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai Rp 71,6 Miliar tersebut.

“Bupati yang memutuskan hal tersebut dan menjadi kewajiban Bupati untuk bertanggung jawab atas keputusannya tersebut apabila dikemudian hari terdapat penyelewengan ataupun penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program BK-Desa tersebut. Anggaran untuk BK-Desa tersebut adalah uang rakyat, maka Bupati Ikfina wajib mempertanggungjawabkannya kepada rakyat Mojokerto,” kata Hadi Gerung.

Audensi tersebut juga sebagai tanda dimulainya penelitian ilmiah yang akan dilakukan oleh Barracuda Indonesia kepada 196 desa penerima BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 yang tersebar di 18 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Hadi Gerung berharap hasil penelitian nanti dapat membawa manfaat dan memberi edukasi kepada semua pihak agar kedepannya pelaksanaan dan pemanfaat BK-Desa di Kabupaten Mojokerto memang benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan jauh dari praktek penyimpangan dan penyelewengan,” harap Hadi Gerung.

Hadi Gerung memohon dalam penelitian ilmiah tersebut, Bupati dan jajaran terkait serta pihak 196 desa penerima bantuan BK-Desa berkenan memberi akses dan kemudahan dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sehingga akurasi keberhasilan penelitian dapat tercapai.

“Keterbukaan informasi sangat kami perlukan dalam penelitian tersebut. Karena kami perlu mengumpulkan data kualitatif dan data kuantitatif sehingga perlunya sebuah kerjasama dalam hal ini,” tandas Hadi Gerung.

Hadi Gerung meminta Bupati Ikfina, Wakil Bupati Gus Barra, Sekdakab Mojokerto, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat dan Camat-camat dapat hadir dalam audensi ini.

“Kami berharap Bupati dan jajarannya antusias dengan audiensi ini, karena itu menandakan mereka adalah pemimpin yang baik, transparan dan bertanggung jawab. Kalau mereka menghindar dari acara audensi ini, artinya mereka bukanlah pemimpin yang amanah di hadapan rakyat Mojokerto,” pungkas Hadi Gerung.

SebagaI informasi, pada tanggal 24 Oktober 2022, terdapat 196 Desa penerima bantuan BK-Desa Kabupaten Mojokerto yang bersumber pada P-APBD TA 2022 senilai total Rp 71,6 Miliar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Mojokerto No. 188.45/382/HK/416-012/2022 tentang Lokasi dan Alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Untuk desa penerima bantuan 46 terbesar (diatas Rp 400 juta) adalah sebagai berikut : 1) Desa Kwatu Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 1,5 Miliar, 2) Desa Pugeran Kecamatan Gondang sebesar Rp 1,080 Miliar, 3) Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 1 Miliar, 4) Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 940 juta, 5) Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 900 juta, 6) Desa Sukoanyar Kecamatan Ngoro sebesar Rp 900 juta, 7) Desa Pulorejo Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 840 juta.

8) Desa Temon Kecamatan Trowulan sebesar Rp 800 juta, 9) Desa Padangasri Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 750 juta, 10) Desa Sadartengah Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp 725 juta, 11) Desa Tampungrejo Kecamatan Puri sebesar Rp 700 juta, 12) Desa Tanjanrono Kecamatan Ngoro sebesar Rp 700 juta, 13) Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging sebesar Rp 700 juta, 14) Desa Jatirejo Kecamatan Jatirejo sebesar Rp 650 juta, 15) Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 650 juta.

16) Desa Sedati Kecamatan Ngoro sebesar Rp 600 juta, 17) Desa Ngares Kidul Kecamatan Gedeg sebesar Rp 600 juta, 18) Desa Bendung Kecamatan Jetis sebesar Rp 600 juta, 19) Desa Ngingasrembyong Kecamatan Sooko sebesar Rp 600 juta, 20) Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Rp 575 juta, 21) Desa Kesemen Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta, 22) Desa Manduro Manggunggajah Kecamatan Ngoro sebesar Rp 550 juta, 23) Desa Panggih Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta.

24) Desa Watesumpak Kecamatan Trowulan sebesar Rp 550 juta, 25) Desa Sooko Kecamatan Sooko sebesar Rp 550 juta, 26) Desa Sawo Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 550 juta, 27) Desa Jabontegal Kecamatan Pungging sebesar Rp 550 juta, 28) Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta, 29) Desa Penanggungan Kecamatan Trawas sebesar Rp 500 juta, 30) Desa Centong Kecamatan Gondang sebesar Rp 500 juta, 31) Desa Sumbersono Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 500 juta.

32) Desa Japan Kecamatan Sooko sebesar Rp 500 juta, 33) Desa Ketemasdungus Kecamatan Puri sebesar Rp 500 juta, 34) Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal sebesar Rp 500 juta, 35) Desa Gembongan Kecamatan Gedeg sebesar Rp 500 juta, 36) Desa Kupang Kecamatan Jetis sebesar Rp 500 juta, 37) Desa Betro Kecamatan Kemlagi sebesar Rp 500 juta, 38) Desa Banyulegi Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta, 39) Desa Dawarblandong Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 500 juta.

40) Desa Pekukuhan Kecamatan Mojosari sebesar Rp 450 juta, 41) Desa Sumberkembar Kecamatan Pacet sebesar Rp 450 juta, 42) Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta, 43) Desa Punggul Kecamatan Dlanggu sebesar Rp 450 juta, 44) Desa Kaligoro Kecamatan Kutorejo sebesar Rp 450 juta, 45) Desa Kemantren Kecamatan Gedeg sebesar Rp 450 juta, dan 46) Desa Bangeran Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp 450 juta. (Suhar)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *