Kamis, 13 Feb 2025
JATIM

Pengaraca Penggugat : “Aroma Kental “Pengkondisian” Dalam Penundaan Putusan

SURABAYA, MediaSorotMata.com – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat Guntoro Sutiono dan pihak tergugat PT.Bank Mandiri Taspen cabang Surabaya, Dengan agenda sidang pembacaan putusan, ternyata di Tunda oleh Majelis Hakim Khusnaini Di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 17/10/2022) ternyata DI TUNDA dikarenakan Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut sedang sakit.

Kuasa penggugat R. Hendrix Kurniawan yang kami konfirmasi, seusai penundaan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya , menuturkan, soal penundaan sidang putusan tersebut : “ Bahwa penundaan sidang putusan itu adalah hal yang lumrah dan lazim terjadi di persidangan, namun penundaan kali ini, saya mencium adanya aroma degaan “PENGKONDISIAN” terhadap isi putusannya sangat KENTAL sekali”, hal ini diutarakan oleh R.Hendrix Kurniawan bukan tanpa dasar, dalam keterangannya,” jelas Hendrix.

Lebih jauh R.Hendrix Kurniawan menjelaskan, upaya-upaya hukum yang terjadi di luar persidangan menjelang putusan hari ini, saya sampaikan disini, bahwa selama proses sidang berjalan kemarin, tiba-tiba kami dihubungi oleh perwakilan dari pihak tergugat yang pada dasarnya meminta penyelesaian perkara
gugatan yang diajukan oleh klien kami ini bisa diselesaikan dengan Perdamaian, dan kami pun
menyambut permintaan perdamaian tersebut, yang dimana dalam pertemuan tersebut talah disepakati dan disetujui poin-poin dari perjanjian perdamaian yang kami syaratkan oleh pihak Tergugat.

“Bahkan hingga hari dan tanggal untuk penada tanganan Perjanjian Perdamaian tersebut telah di tentukan sendiri oleh pihak tergugat, yaitu pada hari Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 kemarin, namun anehnya tiba-tiba pihak tergugat tanpa kabar, tanpa pemberitahuan apapun ke kami, telah membatalkan sendiri Pengajuan Perdamaian yang mereka sendiri mohonkan ke kami kemarin, dan ini terjadi untuk yang ke 2 kalinya,” cetus Hendrix.

“Hal ini sangat-sangat aneh bagi kami dan kami selaku Kuasa hukum Penggugat merasa dipermainkan oleh permohonan perdamaian yang di ajukan oleh pihak Mandiri Taspen selaku tergugat dalam perkara ini “ dari pejelasannya tersebut dan adanya penundaan putusan pengadilan hari ini Senin
Tanggal 17Oktober 2022, menjadi dasar kecurigaan. “Didugaan adanya aroma “PENGKONDISIAN” terhadap putusannya nanti.

R.Hendrix saat ditemui wartawan MediaSorotMata.com menyampaikan, fakta-
fakta yang terungkap di muka persidangan kemarin adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan istri Penggugat yang telah terbukti di muka persidangan, perihal ketentuan blokir angsuran sebanyak 36x
yang tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan Perjanjian Kredit itu sendiri yang dimana jelas tertuang ketentuan Blokir angsuran hanya 1 x saja,hingga keberadaan Perjanjian Kredit dengan nomor akad 27087/1275/KPM/VII/2018 yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 2018 yang menurut Kuasa hukum Penggugat telah dengan sengaja di kaburkan keberadaanya oleh pihak Tergugat selama ini, dapat dibuktikan,” katanya.

“R.Hendrix Kurniawan pun meyakini bahwa gugatan kliennya tersebut bakal di kabulkan oleh Majelis hakim, dan hanya PENGKONDISIAN saja yang dapat membuat gugatan klien kami akhirnya ditolak nanti dan sudah menjadi rahasia umum, , bahwa hal-hal semacam ini sangat mungkin terjadi, dan
menjadikan Lembaga Peradilan ini menjadi lembaga TRANSAKSIONAL bukan lembaga untuk sesorang mendapatkan yang namanya Keadilan berdasarakan kebenaran matriil,” lanjutnya dengan nada geram.

Dalam Kesempatan ini, R Hendrix Kurniawan menyampaikan, dirinya akan membuka Posko Bantuan Hukum Gratis kepada para pensiunan yang merasa dirugikan oleh pemberian Fasilitas kredit Mandiri Taspen, yang nyata-nyata sangat-sangat sarat dengan Perbuatan melawan hukum dari proses pengajuan hingga
pencairannya.

“Kami akan damping dan membantu para korban-korban Jebakan Betmen Kredit Pensiun Mandiri Taspen, tanpa kami pungut biaya sepeserpun untuk jasa kami, silahkan datang ke kantor kami Kantor Hukum TONNY SURYO & PARTNERS, Jl.Ngagel Rejo IB no 27, Surabaya” lanjut Kuasa Hukum yang
dikenal ceplas-ceplos dalam berbicara.

Di tempat yang Berbeda Awak MediaSorotMata.com mencoba menggali informasi yang lebih jelas kepada Pihak perwakilan PT. Bank Mandiri Taspen
Cabang Surabaya, tetapi dari pihak perwakilan PT.Bank Mandiri Taspen Cabang Surabaya tidak bersedia memberikan jawabannya, usai persidangan di PN Surabaya.

Pihak tergugat Guntoro Sutiono di dampingim pengacaranya menceritakan, kasus ini berawal dari penawaran fasilitas kredit yang di tawarkan oleh Marketting ke pada saya mas, untuk mengajukan kredit ke PT.Bank Mandiri Taspen Cabang Surabaya, dengan
iming-iming bebas angsuran selama 3 (tiga tahun),

“Lanjut Guntoro Sutiono mengatakan awalnya ada marketing dari Bank Mandiri Taspen menawarkan kredit ,sebesar Rp.275 juta dengan angsuran Rp.
3.352.000 perbulan selama 15 tahun. Kalau di total sekitar Rp. 600 juta. Dan ‘ anehnya dalam perjanjian kredit tertera Rp.275 juta, namun yang di dapatkan Cuma Rp.131juta, dengan dalih adanya kesepakatan untuk pembayaran anggsuran selama 3 tahun , padahal hal tersebut tidak di sebutkan dan dijelaskan dalam klausul perjanjian kredit.

“Saat dirinya mau mengembalikan , “ costumer PT. Bank Mandiri Taspen Cabang Surabaya bilang akan kena biaya penalty sebesar Rp.20 juta, padahal cuma beda satu hari saja,” keluhnya.

Ia menambahkan ,ini kredit di bilang aneh, masak cuma satu hari langsung bisa cair, tanpa ada kehadiran istri saya di bank.

Dia juga menyayangkan pada saat tanda tangan perjanjian kredit hingga saat ini belum diberikan buku tabungan dan ATM.

“Karena saat pencairan saya diberikan uang tunai. Dan untuk bayar angsuran pertamapun langsung dipotong dan sisa Rp.300 ribu,” ucap Guntoro Sutiono dengan raut muka kekecewaan saat bercerita pada MediaSorotMata.com, dirinya sangat berharap terhadap peradilan ini bahwa akan mendapatkan keadilan. (Ha/Wi/Nas)



Baca Juga