Perusahaan Pengumpul Limbah Oli Bekas di Pertanyakan Warga, Begini Penjelasannya

31 Januari 2023 12 KALI DILIHAT

TUBAN, MediaSorotMata.com – Kegiatan pengumpulan limbah yang berada di desa morosemo RT 04 RW 17 desa Sumberagung kecamatan Plumpang kabupaten Tuban ternyata sudah berizin setelah beberapa waktu lalu di pertanyakan oleh warga setempat, Selasa (31/1/2023).

Sartum salah satu pimpinan di lokasi perusahaan pengumpulan oli bekas ini desa Sumberagung tersebut mengatakan, beberapa kali ada media online juga mas kesini menanyakan tentang ijin terkait kegiatan kami di sini, tegasnya.

Namun hal ini telah di tunjukkan perijinan dari online singgel submission (OSS) sebagai rujukan bahwa telah di terbitkan nya surat tersebut dengan KBLI 38120 tentang pengumpulan limbah berbahaya serta NIB 1509220150531 terang Sartum.

Dengan adanya pemberitaan dan pemberian informasi kepada awak media yang berimbang, semoga kegiatan kami di lokasi berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi prosedur yang ada, terang nya. (Jal/Ori)

Related posts

Komentar