MOJOKERTO/SOROTMATA.COM – Direktur CV. RF Bersaudara, Rizki Id’har Anwar akhirnya resmi melaporkan 3(tiga) oknum LSM SRI dan warga ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur pada Selasa (15/10/2024)sore. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto, S.T., S.H. saat memberikan konferensi pers kepada awak media dikantornya pada Rabu (16/10/2024) sore.
“CV. RF Bersaudara telah resmi menunjuk LBH Djawa Dwipa selaku kuasa hukum dalam penanganan perkara ini. Pak Rizki Id’har Anwar Direktur CV. RF Bersaudara pada hari Selasa sore kemarin, memang telah resmi melaporkan 3(tiga) oknum LSM SRI yaitu Mar , Dian , Susan dan Soul Brewok warga Dusun Sawoan yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kerusuhan di lahan perusahaan pada 13 September 2024 kemarin.” jelas Hadi Purwanto, S.T., SH. yang juga merangkap sebagai juru bicara resmi LBH Djawa Dwipa tersebut.
Dalam penyampaiannya kemarin Hadi menerangkan bahwasanya pak Rizki Id’har Anwar tidak sampai hati untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian, akan tetapi karena tindakan mereka yang sudah anarkis dengan cara memprovokasi warga untuk melakukan aksi kekerasan terhadap karyawannya yaitu Muhamad Aris selaku operator alat berat/excavator yang sedang bekerja melakukan penataan dan perbaikan jalan di lahan perusahaan yang berada di desa Sawo kecamatan Kutorejo dengan cara melakukan pelemparan batu terhadap operator dan alat berat milik perusahaan, serta melakukan pencekikan terhadap operator dan mengancam akan dibakar dan dibunuh, disamping itu juga menutup jalan dengan penghadang jalan yang terbuat dari bambu di lahan milik perusahaan, sehingga perbuatan mereka itu sudah tidak dapat di maafkan lagi.
Masih kata Hadi, perlu diketahui bahwa CV. RF Bersaudara telah memiliki izin IUP Pertambangan yang diterbitkan secara sah dan resmi oleh pemerintah pada 26 September 2023. Seharusnya mereka tidak melakukan tindakan anarkis seperti itu.
“Kami prihatin terkait dengan sikap oknum LSM ini. Seharusnya mereka bisa mengedukasi masyarakat bahwasannya kalau kegiatan tambang tersebut telah memiliki IUP Pertambangan sehingga sah-sah saja perusahaan ini melakukan aktivitas. Bukan memberi arahan dan nasehat yang tidak baik, sehingga menyulut emosi dan amarah warga setempat sehingga melakukan tindakan kekerasan dan pengerusakan yang akhirnya akan berurusan dengan hukum,” papar pria yang sedang menyelesaikan Program magister hukum disalah satu Universitas ternama di Surabaya ini.
Dalam laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan pasal 162 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
“LBH Djawa Dwipa telah menunjuk Advokat Eko Putro Sodig, S.H. selaku ketua tim advokasi LBH Djawa Dwipa dalam menangani perkara ini.” jelas Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Hadi juga menghimbau dan menasehati warga Dusun Sawoan khususnya dan warga Desa Sawo pada umumnya untuk tidak mudah percaya aksi propaganda oknum LSM ini karena tetap yang dirugikan adalah warga sendiri.
“Kredibilitas LSM ini meragukan. Sebagai aktivis lingkungan harusnya mereka bisa dijadikan teladan dan panutan. Sementara fakta yang ada, di desa dimana LSM ini beralamatkan di salah satu desa di kecamatan Gondang , banyak tambang ilegal beroperasi hingga saat ini, akan tetapi LSM ini hanya diam saja. Sementara di Desa Sawo, CV. RF Bersaudara telah mempunyai IUP Pertambangan , ironisnya LSM ini selalu memprovokasi warga dengan ujaran kebencian dan permusuhan. Kasihan warga Sawoan yang terprovokasi ulah oknum LSM ini apalagi kalau sampai mengeluarkan pendanaan buat oknum LSM ini yang ujung-ujungnya warga tetap akan dijadikan tumbal mereka apabila terjadi persoalan hukum, dan pada akhirnya oknum LSM ini akan pergi meninggalkan warga Sawoan saat nanti proses hukum berlangsung,” imbuh Hadi dengan penuh rasa prihatin akan ulah oknum bLSM ini.
Sementara itu, advokat Eko Putro Sodig,S.H, selaku ketua tim advokasi dari LBH Djawa Dwipa saat memberikan klarifikasi menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada maaf lagi bagi oknum LSM ini karena ulah mereka sudah mengarah ke tindakan anarkis yang membahayakan bagi keselamatan pekerja CV. RF Bersaudara.
“Dalam pasal 162 sudah sangat jelas unsurnya bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP Pertambangan adalah merupakan sebuah tindak pidana,” terang Eko Putro Sodig, S.H dengan tegas.
Sementara dalam laporan tersebut, Eko Putro Sodig, S.H menyampaikan fakta-fakta yang terjadi yaitu:
(a). Melakukan kekerasan terhadap MUHAMAD ARIS selaku operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model; SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata, melakukan pencekikan lehernya serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) dan “dipateni”(dibunuh) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor, yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo;
(b). Melakukan kekerasan terhadap sebuah operator Alat Berat/Excavator Merk : KOBELCO Model: SK200-10 Serial Number : YN15431750 dengan cara melemparinya memakai benda batu dan batu bata serta melakukan pengancaman akan “diobong” (dibakar) apabila tidak memenuhi tuntutan pihak Terlapor yaitu mengusir atau mengeluarkan Alat Berat/Excavator dari wilayah Desa Sawo;
(c). Membuat penghadang jalan dengan menancapkan bambu-bambu ditengah area jalan di lahan milik perusahaan dengan tujuan agar Alat Berat/ Excavator tidak bisa memasuki lokasi jalan milik perusahaan;
(d). Memasang beberapa banner di sekitar lokasi lahan milik perusahaan yang bertuliskan kalimat yang seolah-olah kegiatan kami adalah merusak lingkungan.
“Kami dari LBH Djawa Dwipa sangat optimis dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi klien kami. Dan sekali lagi tidak ada ruang maaf bagi oknum-oknum ini yang telah tega memprovokasi warga yang lugu dan tidak tahu apa-apa dengan ujaran kebencian dan permusuhan untuk melakukan tindakan anarkis,” jelas pak Eko Putro Sodig, S.H saat mengakhiri klarifikasinya dihadapan para awak media. (Suharto)