Abu Sidik ASN Kabupaten Pamekasan Penuhi Panggilan Unit 1 Subdit III Tipidkor Mapolda Jatim, Ada Apa????

, 19 Januari 2022 77 KALI DILIHAT

PAMEKASAN, MediaSorotMata.com – Kedatangan ASN ke Mapolda Jatim merupakan sebuah panggilan dari pihak Unit 1 Subdit III Tipidkor, pasalanya ASN tersebut sebagai pelapor Tunjangan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN), pasalanya Bupati Pamekasan tidak mencairkan TPP ASN sebesar Rp 63 Miliar sampai saat ini, Selasa (18/01/2022).

Abu Sidik selaku pelapor dari perkara tersebut mengatakan, kalau dirinya tidak kurang dari 4 jam menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait persoalan tersebut.

“Alhamdulillah apa yang ditanyakan oleh penyidik itu saya jawab dengan lancar dan benar, karena penyidik sangat profesional dalam melakukan pertanyaan-pertanyaan kepada saya sebagai Pelapor,” katanya setelah selesai dilakukan pemeriksaan di Polda Jatim.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau dirinya sudah menyerahkan semua berkas-berkas terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Baddrut Tamam.

“Berkas-berkas yang sudah saya serahkan ke penyidik diantaranya adalah, Perbub tahun 2019 dan Slip penerimaan gaji tahun 2020,” lanjutnya.

Abu Sidik berharap agar Bupati Baddrut Tamam segera mencairkan TPP ASN tahun 2021. Kalau memang, kata dia, Bupati Pamekasan masih ada nurani untuk mencairkannya (TPP ASN).

“Sebab saya masih positif thinking kepada Bupati Pamekasan, karena TPP tahun 2022 ini meskipun belum terealisasi masih ada harapan,” pungkasnya.

Sementara Moh. Taufiq selaku salah satu kuasa hukumnya menyampaikan bahwa agenda hari ini ke Polda Jatim itu adalah permintaan keterangan dari kliennya sebagai Pelapor TPP ASN Kabupaten Pamekasan.

“Yang pertama yang ditanyakan adalah legal standing dan yang kedua adalah bukti awal yang dia (Abu Sidik, red) punya, itu sebagai pintu masuk adanya dugaan tindak pidananya,” jelasnya.

Sehingga kata dia, pihaknya fokus dalam hal sebuah tindak pidana di pasal 8 UU Tipikor. Dimana sebut dia, ada seorang pejabat yang melalui kewenangannya diduga menggelapkan uang, yakni uang ASN di Kabupaten Pamekasan.

“Dan kita junto kan sebagai penggelapan dalam jabatan di KUHP Pidana, dan saya mensuport Polda bahwa perkara tersebut tidak berhenti disini,” harapnya.

Pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah konkrit dan akan meminta monitoring ke Mabes Polri, baik ke Irwasum maupun ke Kabid Propam.

“Juga tentu dengan Asisten Pribadinya Kepala Kepolisian (Kapolri), sehingga perkara ini ada monitoring khusus dari Kapolri,” tegasnya.(jn/mt)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *