SINGKIL/SOROTMATA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil telah membuka pendaftaran formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.815 formasi terdiri dari 1.814 formasi teknis (termasuk fungsional tertentu) dan 1 formasi kesehatan dokter spesialis.
Untuk tingkat pendidikan dari mulai SD sampai dengan S1 dan dokter spesialis,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil Ali Hasmi, S.E. M.S.i dalam rilis persnya kepada awak media ini, Selasa (1/10/2024).
“Kita berharap penerima an PPPK ini dapat menyelesaikan permasalahan Honorer di Kabupaten Aceh Singkil ini sesuai amanat UU no 20 tahun 2023 tentang ASN tertuang di Pasal 65 dan 66 penyelesaian honorer yaitu Desember 2024. Untuk formasi yang sudah di buka ini di khususkan kepada THK II dan Honorer yang sudah terdata di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN),”
Lebih lanjut Ali Hasmi menuturkan “Sementara untuk yang tidak terdata di BKN akan diselesaikan sesuai arahan pemerintah pusat. Kami mengimbau kepada seluruh Honorer agar tidak memalsukan dan atau menggunakan data palsu, sebab hal ini dapat menimbulkan pidana sesuai pasal 263 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, dan bila menimbulkan kerugian keuangan negara dipidana dengan 6 tahun penjara,” ucapnya
“Dan untuk para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Aceh Singkil agar tidak menfasilitasi penggunaan data yang tidak sesuai,”
Aceh Singkil memerlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cerdas, berkualitas dan berintegritas. Dalam seleksi ini menggunakan sistem rangking semoga seluruh Honorer dapat bergabung menjadi ASN Aceh Singkil Tahun 2025. (Sah)