JAKARTA/MEDIASOROTMATA.COM – Penahanan tersangka kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri menyampaikan, perkembangan informasi dari kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Kegiatan tertangkap tangan ini dilaksanakan pada Kamis (25/1/2024) bertempat diwilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dimana Tim KPK mengamankan 11 orang,”kata Ali Fikri dalam press release di gedung kpk, Senin (29/1/2024).
Fikri juga menambahkan, Nama-nama yang di tangkap OTT KPK,
1. SW (Siska Wati, tidak dibacakan), Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo.
2. AS (Agung Sugiarto, tidak dibacakan), Suami SW / Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo.
3. RF (Robith Fuadi, tidak dibacakan), Swasta / Kakak Ipar Bupati Sidoarjo
4. ARS (Aswin Reza Sumantri, tidak dibacakan), Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo
5. RNT (Rizqi Nourma Tanya, tidak dibacakan), Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo
6. SNA (Sintya Nur Afrianti, tidak dibacakan), Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo
7. UL (Umi Laila, tidak dibacakan), Pimpinan Cabang Bank Jatim
8. HS (Heri Sumaeko, tidak dibacakan), Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo
9. RF (Rahma Fitri, tidak dibacakan), Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo
10. TL (Tholib, tidak dibacakan), Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo
11. NR (Nur Ramadhan, tidak dibacakan), putra SW.
Kronologis Tertangkap Tangan. Karena masuknya laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tim KPK, Kamis (25/1/2024), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah. uang secara tunai pada SW.,” jelasnya.
Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK juga mengatakan, atas dasar informasi tersebut, Tim KPK segera mengamankan para pihak yang ada disekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar ditahun 2023.
Kemudian para pihak yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke gedung. Merah Putih KPK lanjutan permintaan keterangan,” jelasnya.
“Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka.
SW (Siska Wati, tidak dibacakan), Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo diantaranya memiliki fungsi dan tugas bidang pelayanan pajak daerah..
Khusus ditahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun.
Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif,” cetusnya.
“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
“Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh SW pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App,” katanya.
Besaran potongan yaitu 10% s/d 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Khusus ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan
penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 s/d 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkaanya. (Ori)