Aksi Damai Pengembalian Hak Atas Tanah Warga Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, Kediri

, 29 September 2021 76 KALI DILIHAT

KEDIRI, MediaSorotMata.com – Pada hari Rabu (29/9/2021) Aliansi Ormas GR-MKLB, Bara Juang, dan Kelompok Tani Maju Makmur Desa Babadan bersama-sama dengan 300-an warga Desa Babadan melakukan Aksi Damai dan Audiensi di Kantor Bupati Kediri. Berkaitan dengan itu disampaikan beberapa hal sebagai berikut. Satu, kegiatan ini dilatar-belakangi oleh dua hal.

Drs. RAHMAT MAUDI, MSI, Ketua Ormas GR- MKLB Kabupaten Kota Kediri, mengatakan, satu warga Eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, sebanyak kurang lebih 158-an KK merasa diperlakukan tidak adil dan tidak layak secara kemanusiaan oleh PTPN XII Ngrangkah Pawon (dulu PTPN X), ketika pada tahun 1966 mereka dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area Eks Dusun Balerejo seluas kurang lebih 124 Ha. Tanah mana telah mereka kuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 (Pepeninggal Pemerintahan Jepang),” jelasnya.

Dua, warga kecewa karena keinginan warga untuk beraudiensi dengan Bupati guna menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak penguasaan atas tanah tersebut tidak mendapat tanggapan dari Bupati. Surat permohonan audiensi sudah dikirim sejak 6 Juni 2021).

“Tujuan kegiatan Aksi Damai dan Audiensi ini adalah untuk meminta kepedulian dan dukungan Bupati Kediri terhadap perjuangan warga dalam upaya memperoleh kembali hak atas tanahnya yang saat ini dikuasai (HGU) oleh PTPN XXI. Bentuk dukungan dimaksud secara konkrit adalah.

Bupati Kediri ikut mengetahui dan mendukung perjuangan ini dengan membubuhkan tanda tangan pada Surat Permohonan warga yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menteri terkait,” ucapnya RAHMAT.

NUNIK SUSILOWATI juga menjabat sebagai Ketua Ormas BARA JUANG Kabupaten Kediri, dirinya menambahkannya, dalam hal ini, Kepala Desa Babadan dan Camat Ngancar telah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan terhadap perjuangan warga.

Bupati Kediri selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kediri memasukkan tanah eks Warga Dusun Balerejo yang sekarang dikuasai PTPN XII itu sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Kediri dan mengusulkannya sebaga TORA Provinsi Jawa Timur dan Nasional, yang nantinya diserahkan kembali kepada warga Eks Dusun Balerejo dimaksud.

“Dukungan dari Kepala Desa, Camat, Bupati, DPRD dan juga Gubernur atas perjuangan warga ini menjadi sangat urgen, mengingat selama ini berbagai upaya yang telah dilakukan warga Eks Desa Balerejo untuk mengembalikan hak penguasaan atas tanah tersebut, mulai dari upaya kekeluargaan, musyawarah, mediasi hingga upaya hukum melalui gugatan sengketa tanah di Pengadilan Negeri) belum menemukan hasil,” ucapnya.

Munculnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang ditujukan untuk mewujudkan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, khususnya dengan adanya kewajiban bagi pemegang tanah HGU yang hendak memperpanjang HGUnya untuk menyerahkan 20 % lahan untuk dibagikan kepada warga sekitar, diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi warga Eks Desa Balerejo dalam upaya memperjuangkan kembalinya hak atas tanah yang pernah mereka kuasai pada tahun 1945 s/d 1966 tersebut.

Untuk itulah warga Eks Dusun Balerejo bermaksud mengajukan permohonan kepada Presiden (dan Menteri terkait) guna memperoleh pengembalian hak atas tanah seluas 124 Ha di eks Dusun Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri itu melalui mekanisme Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden No 86/2018. 

Untuk memperkuat essensi dan legitimasi surat itulah dibutuhkan tanda tangan Kepala Desa, Camat, Bupati dan Ketua DPRD,” keluhnya.

Hal yang Sama yang di katakan Ketua Kelompok Tani, MAJU MAKMUR, Ngancar Kabupaten Kediri, DARNO HARIANTO dirinya berpesan, harapan warga, dengan dukungan Kepala Desa, Camat, Bupati, dan Ketua DPRD, mampu mendorong Pemerintah memberikan persetujuan atas permohonan warga.

“Lebih dari itu warga berharap Pemerintah berkenan memproses dan menetapkan lebih cepat penyerahan hak atas tanah kepada warga Eks Dusun Balerejo, yang diambilkan dari tanah Eks Dusun Balerejo yang saat ini berada didalam area HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon, tanpa harus menunggu berakhirnya HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon di tahun 2037.

Fakta bahwa pengelolaan HGU oleh PTPN XII banyak yang dilakukan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan kiranya menjadi tambahan pertimbangan pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.

Besar harapan warga Eks Desa Balerejo Desa Babadan Kecamatan Kabupaten Kediri agar permohonan ini mendapatkan perhatian, kepedulian, tindak lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang hingga akhirnya permohonan ini dikabulkan oleh Bapak Presiden. Atas terkabulnya permohonan ini warga mengucapkan terimakasih. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi. Aamiin,” pungkasnya. (Wahyu/Red)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *