Selasa, 8 Okt 2024
News

Antusisa Warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung Sambut Program PTSL

KEDIRI/MEDIASOROTMATA.COM – Warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri Jawa Timur menyambut antusias dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Salah satu warga Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri tersebut mengatakan, program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah, hal itu karena biaya yang terjangkau. Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud,” cetus warga tersebut.

“Bentuk bersyukur dirinya mengucapkan,  Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan terlaksananya program PTSL ini, satu bidang tanah telah saya daftarkan” ucapnya, pada hari Kamis lalu (22/5/2024).

Hal yang sama juga dikatakan warga Desa Kencong lainnya, Jainuri menyatakan, dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya. Namun terkendala biaya, karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL ini, Komari akhirnya mendaftarkan 2 bidang tanah sekaligus kepada panitia PTSL Desa Kencong. Untuk setiap bidang yang didaftarkan, ia mengaku membayar sebesar Rp 600 ribu.

“Berarti Rp 600 ribu kali dua. Tetapi saya sama sekali tidak keberatan. Jangankan Rp 600 ribu, misalkan biayanya Rp.1 juta saya siap. Karena sudah lama pengen ngurus sertifikat, tapi terhalang dana,” tegas Jainuri.

Sementara itu, Iskandar Ketua Panitia PTSL Desa Kencong menambahkan, program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat. Karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Kencong sangat antusias menyambut program PTSL ini. Soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya antara Rp 5 sampai 10 juta,” katanya.

“Dengan kuota 1000 dari Badan pertanahan nasional itupun sebenarnya masih kurang, warga yang mendaftar lebih dari kuota yang di berikan oleh BPN, dan saya berharap, kalu bisa mendapatkan tambahan kuota lagi. “ujar didit selaku ketua PTSl.

Iskandar melanjutkan, sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes) Kemcong, biaya pengurusan PTSL ditetapkan sebesar Rp.600 ribu. Besaran biaya itu disebut atas dasar kesepakatan bersama.

“Sesuai Musdes Kencong biaya ini berlaku sama, baik untuk warga Desa kencong maupun untuk yang dari luar desa,” tegasnya.

Kepala Desa kencong, Nur hamdi menuturkan, proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia. Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“Harapannya, warga kami segera memanfaatkan PTSL. Karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanah, akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Heru)



Baca Juga