SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, di tuntutan berat dari Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ari dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan, atas perkara dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Tidak hanya itu, Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Merespon hal itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ari Suryono, Nabila Amir keberatan. Menurutnya, uang pengganti sebesar Rp 7 miliar itu mau di larikan kemana. Nabila menilai, tidak ada kerugian negara sepeser pun timbul dari perkara Ari.
“Kan uang itu berasal dari pemotongan Insentif Pajak pegawai BPPD Sidoarjo, kenapa ada uang pengganti sebesar Rp 7 Miliar terhadap negara?, kok tidak dikembalikan saja terhadap para pegawai BPPD Sidoarjo yang di potong insentifnya” jelas Nabila. Selepas sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (6/9/2024).
Nabila Amir (kerudung biru) saat selepas persidangan. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)
Nabila menjelaskan, terkait Pasal 18 yang digunakan PU memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya.
“Pasal tersebut-kan membahas terkait kerugian negara, dan itu masih jadi tanda tanya besar bagi kami. Kami akan membahasnya lebih lanjut dalam pledoi,” tambah Nabila.
Masih PH Ari Suryono, Makin SH menyebut, tidak ada keadilan dari tuntutan yang dijatuhkan oleh PU KPK, namun pihaknya tetap menghormati hal tersebut meskipun Tuntutan Ari Suryono lebih berat ketimbang Siskawati.
Makin menjelaskan, kenapa pihaknya menilai tidak adil tuntut itu. Karena, Ari Suryono waktu menjabat di awal, pengendali dan pengatur sirkulasi keuangan BPPD Sidoarjo adalah terdakwa Siskawati.
Namun, tidak di pertimbangkan peran besar Siskawati oleh PU KPK. “Hanya saat pemeriksaan terdakwa Siskawati ia menyebutkan atas perintah Ari Suryono” terang Makin.
Meski demikian, Makin tetap menghormati apapun itu pertimbangan yang dimunculkan oleh PU KPK.
“Dalam Pledoi nanti, kami selaku PH Ari Suryono akan menuangkan fakta dalam persidangan, terkait pertimbangan PU KPK yang bertolak belakang” ucap Makin.
Sebelumnya, Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra, PU KPK Rikhi menyampaikan bahwa Ari terbukti melanggar dua pasal terkait pemberantasan korupsi.
Suasana persidangan Terdakwa Ari Suryono, di PN Tipikor Surabaya. (Foto: Teddy/Bidiknasional.com)
Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No. 20 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, PU KPK juga menambahkan dakwaan kedua, yakni pelanggaran Pasal 12 huruf E Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Oleh PU KPK, Ari dinyatakan telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, sehingga tuntutan hukuman ini dirasa tepat oleh pihak JPU.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, Terdakwa Ari Suryono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara, apabila tidak mampu membayar” Ucap PU KPK dalam persidangan. (Gis)