Jumat, 4 Okt 2024
News

ASN Tidak Bisa Terlibat Mendukung Antara Salah Satu Cabub Dan Cawabub, Ini Kata BKPSDM Aceh Singkil

SINGKIL/SOROTMATA.COM – Ali Hasmi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk honorer, tidak melibatkan diri atau dilarang terlibat dalam politik praktis.

Keterlibatan PNS/ASN, dan Honorer dalam Pilkada 2024 kata Ali Hasmi, berupa dukungan, tim sukses, tim kampanye pada calon kepala daerah baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila PNS dan ASN serta honorer pemerintah terlibat, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan. Tuturnya dalam Perss Releasenya Sabtu 21 September 2024 lalu.

Kemudian PP 94/2021 dengan sanksi ringan, sedang sampai dengan berat berupa pemberhentian. Disamping itu dapat juga diberi sanksi melanggar etik sesuai PP 42/2024.

“Ancaman hukumannya jelas, yaitu ada pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu, atau paling banyak Rp 6 juta,” kata Ali Hasmi.

Lebih lanjut, Kepala PSDM itu menuturkan, bahwa ancaman pidana penjara dan denda tersebut hendaknya mengurungkan niat ASN dalam kontestasi pemilihan.

Apabila, PNS/ASN atau yang terlibat dalam Pilkada secara praktis, memang tidak serta merta diberikan sanksi.

Namun, jika ada laporan yang masuk dan dibarengi bukti-bukti kuat, kepada yang bersangkutan akan dipanggil dan dikonfirmasi.

Jikalau dugaannya kuat dan terbukti dan terpercaya, tim yang dibentuk untuk itu, memberikan sanksi pada PNS/ASN terlibat.

“Ada sanksi berat atau sedang, dan sanksi berat itu berupa atau penberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri dari PNS,” ujar Ali Hasmi.

Dalam kesempatan ini, Ali Hasmi mengajak PNS/ASN dan Honorer untuk bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas,” tutupnya. (Sah)



Baca Juga