Asosiasi Kades Dan Perangkat Desa Bojonegoro, Luruk Kantor DPRD, Minta Kejelasan

, 6 September 2021 25 KALI DILIHAT

BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Munculnya prognosa penurunan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikeluarkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bojonegoro beberapa waktu menimbulkan polemik berkepanjangan bagi pemerintah Desa khususnya.

Hari ini, beberapa Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa bertemu pimpinan DPRD Bojonegoro untuk hearing dan membahas permasalahan ini di Ruang Paripurna, Senin (6/9/2021).

Sukur Priyanto yang membuka agenda hearing mengatakan jika pihaknya juga sudah mengundang pihak Bapenda namun tak hadir dan belum menerima pemberitahuan.

Salah satu pimpinan dewan ini melihat penurunan ADD memberikan dampak komplek bagi Pemerintah Desa.

“Pemkab jangan pakai pasal karet, mental mentul, kita berharap jaminan kepastian atas regulasi yang ada,” harap politisi Demokrat ini mengawali hearing.

Pihaknya berharap, informasi jelas soal besaran ADD segera disampaikan oleh Pemkab agar Pemerintah Desa segera bisa menyusun postur anggaran dan harus ada kepastiannya supaya jelas dan berdasarkan regulasi yang ada. Menurut Sukur Priyanto, besaran ADD harus pasti berdasarkan regulasi dasar hukum dan OPD terkait wajib mengawasinya.

“Bukan berdasarkan suka-suka gue, tapi berdasarkan kitab peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Sukur Priyanto.

Salah satu peserta, Ferdiati perwakilan Sekretaris Desa dalam sesi ini mencoba menyajikan telaah Surat Prognosa ADD yang tertulis hanya sebesar 10%.

“Kita coba menghitung detail penerimaan ADD sejak 2015 – 2021 lalu, jika dasar regulasi sebenarnya sebesar 12,5 persen, maka ditemukan kurang bayar penerimaan ADD bagi Desa sekitar 120 Miliar, kami berharap sesuai regulasi dan selisih itu bisa diterimakan ke Desa,” harap Sekretaris Desa Kabalan, Kanor ini.

Sementara itu, Kades Plesungan M. Choiri juga punya harapan yang sama, dasar regulasi penerimaan ADD sebesar 12.5 persen harus diterapkan dan ditaati, dirinya juga berharap penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat bisa diterimakan setiap bulan. Pria ini berharap ADD tetap diberikan sebesar 12.5% penuh dan selebihnya baru keuangan Pmkab digunakan belanja lainnya.

Senada disampaikan rekannya, Samudi yang Ketua PAPDESI ini mengatakan jika ADD tersebut kitabnya sudah jelas dan hadistnyapun jelas sehingga wajib dilaksanakan.

“Kita beharap ADD 12.5% diterapkan mulai 2022 bukan 2023,” tegas Samudi.

Samudi juga menyinggung BKD yang sifatnya hibah, dirinya mempertanyakan dasar pertimbangan dan kriterianya apa. Pihaknya berharap kriterianya harus sesuai situasi dan kondisi realita Desa.

Menanggapi apa yang disampaikan audiensi, Teguh Prihandono dari Inspektorat menyampaikan bahwa untuk tahun-tahun sebelumnya apabila kurang bayar, secara teknis solusinya disesuaikan dengan perolehan anggaran program yang lain yang sudah diterima Desa.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak Inspektorat, Sukur Priyanto kembali menyampaikan bahwa dasar ADD regulasinya sudah jelas dan wajib diterapkan, namun solusi yang disampaikan Inspektorat dianggap tidak tepat

Imam Sholikin, selaku Ketua DPRD Bojonegoro juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, walaupun Pemkab sebagai atasan desa, tapi tidak boleh melanggar hak-hak Desa yang regulasinya sudah jelas.

“Namun disisi lain, kita berharap Perades juga tidak asal menuntut, tetapi diharapkan bisa turut serta memahami mekanisme keuangan Pemkab, khusunya yang berkaitan dengan pemerintah pusat,” pintanya. (Jalal/Red)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *