Banyaknya Rokok Tanpa Pita Cukai, Diskominfo Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai

, 3 Juni 2021 55 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.com Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan program prioritas dalam mendukung jaminan kesehatan nasional dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, dengan diawali Desa Suko Kecamatan Sidoarjo, Rabu (2/6 /2021) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kusdianto, SH, MH.

Pada Kesempatan ini Kusdianto menunjukkan bagaimana cara mengenali rokok ilegal seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan yang terakhir yaitu rokok dengan pita cukai berbeda.

Selain itu beliau juga menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan terkait manfaat dan dasar-dasar penggunaan DBHCHT, agar setiap daerah bisa membuat perencanaan kerja yang dibiayai DBHCHT pada daerah penghasil cukai sebagai perimbangan yang berkeadilan dan Selain itu, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kontribusi DBHCHT untuk kesehatan masyarakat, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar tetap memelihara dan menjaga kesehatan dengan tidak merokok. Bagi yang telah merokok mohon untuk tetap menghormati yang tidak merokok dengan menggunakan tempat yang telah disediakan.

”Saya berpesan kepada seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, guna menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan bidang cukai serta mampu mengidentifikasikannya, agar wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menekan atau meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, seperti peradaran rokok ilegal. Dengan demikian masyarakat sidoarjo turut mensukseskan program pemerintah,” katanya.

Sebanyak 75 orang perwakilan dari beberapa Desa mengikuti kegiatan yang dihadiri nara sumber Yulafreean Dwiandianto selaku Pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Chusnul Inayah, SE selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab.Sidoarjo dll. (Nuri)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *