Sabtu, 7 Des 2024
News

Brantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo Gelar Razia Rokok Tanpa Pita Cukai

SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Puluhan petugas Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai ke sejumlah pedagang di kawasan Kecamatan Sidoarjo, Buduran dan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Jumat (15/11/2024).

Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai kian terjadi di Sidoarjo. Aparat petugas gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo melakukan operasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiga titik lokasi di kecamatan yang ada Sidoarjo. Dari pantauan di lapangan dari hasil razia, petugas mengamankan sebanyak 422 pak rokok tanpa pita Cukai.

Dari titik pertama oprasi rokok tanpa pita Cukai, yakni di desa Banjarpoh Taman pinang, Kecamatan Sidoarjo, Desa Sidokepung, Kec. Buduran dan Desa Nganting, Kec.Gedangan. Petugas mendatangi pedagang yang sedang menjajakan rokok tanpa pita cukai. Dari hasil razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 422 pak rokok dari tiga titik oprasi tersebut.

Agus Kepala bidang Pelaksana pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo menjelaskan, dari tiga tindakan tadi, di tiga titik kurang lebih 422 pak yang diamankan. Karena ini operasi bersama satpol PP salam rangka tindakan dan sosialisasi, jadi kita lebih fokus ke sosialisasi dulu. Untuk yang tindakan nanti ada di giat dari satpol kita sendiri,” ucapnya.

“Untuk sanksi sebenarnya ada, tapi lebih disuaikan edukatif dulu. Sosialisasi tadi untuk kepada penjual tadi agar tidak menjual lagi rokok ilegal. Dalam sebulan ada tiga kali operasi melibatkan satpol pp dan bea cukai,” tambahnya.

Senentara itu, Kepala Bidang Penegak Per Undang-Undangan Daerah Bapak. Anas Ali Akbar.SSTP, mengatakan, dari kegiatan ini bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau, yang dimana 10 persen ini diamanatkan untuk penegakan hukum,” jelasnya.

“Dan kami satuan pamong praja menerima amanah itu yang dimana dari penegakan hukum ini ada dua kegiatan besar yaitu sosialisasi dan operasi. “Yang dimana operasinya sejumlah 60 persen dan sosialisasi ya 40 persen.

Kegiatan oprasi ini mengedepankan sosialisasi secara humanis, karena sampai detik ini di satuan pamong praja untuk melanjutkan prose lanjuti belum memiliki wewenang, karena memang yang di amanah kan tetap bea cukai,” katanya.

Lanjutnya, dari lokasi oprasi tadi kita mengamankan sekitar 5000 batang rokok. Untuk kerugian negara sendiri dihitung perbatang. Sementara itu untuk menindak lanjuti tergantung dari bea cukai. Satpol PP sebagai pendampingan dan sebagai mata mereka.

“Untuk langkah selanjutnya edukasi tetap kita kedepankan. Sanksinya sangat tinggi dan penggunanya juga tinggi,” katanya.

Dari hasil operasi gabungan, petugas mengamankan puluhan ribu batang rokok dari sejumlah pedagang yang sedang menjajakan rokok ilegal tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada petugas bea cukai untuk kemudian di musnahkan.

Disamping melakukan penindakan, pihaknya juga mengingatkan / mengedukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Sebab, selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri.

“Untuk barang-barangnya akan kami bawa ke kantor untuk kemudian dimusnahkan nantinya. Sedangkan untuk pedagang, kami beri edukasi dan surat bukti penindakan, termasuk ketentuan hukum dan dendanya,” jelasnya.

“Mudah-mudahan ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat agar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” tandasnya,” pungkasnya. (Kudori)



Baca Juga