Datang Jauh-jauh Dari Luar Pulau, Dua Mahasiswa di Amankan Polisi Karena Narkoba

, 23 April 2021 32 KALI DILIHAT

BANTUL, MediaSorotMata.com – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika dengan barang bukti jenis shabu.

Keduanya adalah ABR (22th) mahasiswa asal kota Pangkal pinang Bangka Belitung yang tinggal di jalan Aru, Condong catur Depok, Sleman.

Dan juga IJ (20th) Mahasiswa asal Utan Sumbawa NTB, yang kos di Pugeran Maguwoharjo, Depok. Sleman, dikutip dari akun instagram polresbantuldiy.

Dalam press releasenya di Aula Wira Pratama Polres Bantul Kamis (22/4/2021) Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye nevadha SIK.MH mengatakan, kedua tersangka di amankan pada hari kamis (15/4/2021) di tempat tinggal masing-masing.

Di jelaskan pula, total barang bukti shabu yang berhasil di amankan dari pelaku sebanyak 0,6 gram.

Keduanya di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 milyar dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 milyar. (rim)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *