Minggu, 8 Sep 2024
News

Di Hadang Awak Media Mensesneg Bicara Kriteria PJ Bupati Bojonegoro

BOJONEGORO/MediaSorotMata.Com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di hadang awak media bicara soal kriteria Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Hal itu disampaikan usai melakukan kunjungan ke Kampus Unugiri di Jalan A Yani, Kabupaten Bojonegoro.

Pratikno mengatakan, usulan Pj kepala daerah, baik bupati, wali kota, dan gubernur sekarang masih dalam proses di Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nama-nama usulan calon Pj kepala daerah itu masih dikompilasi di Mendagri.

“Dari provinsi nanti diusulkan ke Mendagri, setelah itu, Mendagri akan mengirimkan usulan calon Pj kepada tim penilai akhir dan baru dirapatkan,” ujar Pratikno yang juga berkelahiran Bojonegoro, Minggu (20/8/2023).

Disinggung soal Pj Bupati Bojonegoro yang ideal, Pratikno mengungkapkan, bahwa kriteria Pj Bupati Bojonegoro nantinya harus paham terhadap tata kelola pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. “Harus baik dan justru semakin baik,” ujar Pratikno.

Sementara terkait dengan usulan calon Pj Bupati, DPRD Bojonegoro sebelumnya telah mengusulkan tiga nama. Ketiganya yakni mantan Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD Bojonegoro, Edi Susanto.

Dari tiga usulan calon Pj Bupati Bojonegoro itu, nama mantan Dandim Bojonegoro Arif Yudho sempat kontroversi. Pasalnya, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tentara aktif. Sehingga usulan yang dilakukan DPRD Bojonegoro dinilai telah menabrak aturan yang berlaku.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023 usulan yang diajukan harus memenuhi syarat. Sesuai Permendagri tersebut, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota diantaranya mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sekadar diketahui, pengisian Pj Bupati Bojonegoro itu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang akan berakhir pada 24 September 2023 mendatang. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Diperkirakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru akan ditetapkan atau dilantik pada Februari 2025. Dalam kurun waktu sekitar 16 bulan (Oktober 2023-Februari 2025), jabatan Bupati Bojonegoro akan mengalami kekosongan. (Jal)



Baca Juga