Selasa, 8 Okt 2024
News

Dirasa Tidak Punya Etikad Baik, Warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo Madiun, Melaporkan Rekan Bisnisnya 

MADIUN/MEDIASOROTMATA.COM – Merasa di rugikan oleh pihak lain, Yohan Fajar Kristanto di dampingi kuasa hukumnya yaitu, Ratna Indah Pristiwari, S.H.,M.H, datangi Polres Madiun, Senin (18/3/2024). Dalam kunjungannya ke Polres Madiun untuk penuhi undang wawancara klarifikasi perkara terkait dirinya melaporkan seorang warga berinisial MHS karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.

Awal mula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Yohan fajar berkomunikasi dengan sodara inisial MHS terkait pembelian kelapa dimana sodara inisial MHS tersebut sebagai penjual dan Yohan sebagai pembeli, saat itu kami berkomunikasi menggunakan Hand Phone membicarakan nego harga pembelian kelapa dan waktu pengiriman dari Dusun Keselet Desa Joben Kecamatan Kotaraja Mataram NTB ke Madiun,” jelas Yohan.

“Lebih lanjut dirinya menyampaikan, setelah sepakat dengan harga pembelian maka Yohan langsung mentransfer uang muka Rp 14.000.000,- kepada sodara inisial MHS ke Rekening BRI dengan Norek 474001034707537 punya inisial MHS, namun setelah uang ditransfer nomor HP nya inisial MHS (087857773xxx) tidak bisa dihubungi dan MHS memblokir nomor HP dirinya,” ucapnya.

“Jumlah harga total kelapa semuanya adalah Rp 30.800.000 (7.000 buah kelapa), atas kejadian tersebut Yohan fajar mengalami kerugian materi Rp.14.000.000,- dan kejadian ini dirinya mengadukan ke Polres Madiun.

Dengan Nomor. STTLPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM

Berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 15 Februari 2024 dengan ini diterangkan bahwa.

.Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian kelapa, dengan cara pelapor sudah mentransfer Rp. 14.000.000 kepada terlapor tetapi nomor HP terlapor tidak bisa dihubungi dan terlapor memblokir nomor HP pelapor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul. 10.00 WIB Diketahui di rumah pelapor alamat Desa Candimulyo Rt.005 Rw.002 Madiun, (bersambung). (tim/Han)



Baca Juga