YOGYAKARTA, MediaSorotMata.com – Konten yang tidak sepantasnya tersebut viral beberapa waktu lalu di Instagram. Polisi telah menelusuri vidio bermuatan ujaran kebencian dan asusila dan mengklarifikasinya pada 4 remaja putri (ABG) yakni AH (16), DP (15), SS (18) dan AY(24). Semuanya merupakan warga Kabupaten Sleman.
Dalam rilis pers yang dilansir humas, Wadimkrimsus Polda DIY AKBP FX Endriadi, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/6/2021), di satu tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman.
Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan penyelidikan dengan melibatkan Subdit Cyber Polda DIY.
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui ABG dalam vidio itu terpengaruh minuman keras ” mereka lakukan itu karena terpengaruh karena ketidak sengajaan. Pengakuannya terpengaruh oleh minuman keras,” ungkapnya di gedung Promoter Polda DIY, Selasa(23/6/2021).
Lebih lanjut Kadivhumas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, S.I.K M.Sc, menjelaskan bahwa konten vidio tersebut melanggar UU ITE.
“Potensi melanggar pasal 27 ayat 1(UU ITE) karena di dalam vidio tersebut ada suara atau ada audio yang menurut penilaian khalayak umum itu tidak pantas di ucapkan oleh anak-anak perempuan yang umurnya masih 16 tahun,” kata Kombes Yulianto.
Saat kejadian memang sudah melampaui jam operasional. Sehingga Polisi Polres Sleman yang sedang melakukan operasi yustisi menghimbau untuk mematuhi aturan karena melanggar protokol covid-19.
Setelah ada polisi di tempat tersebut, yang bersangkutan membuat vidio dan dalam perjalanan pulang di atas sepeda motor dia juga menyampaikan atau mengungkapkan kekesalanya dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” sambungnya.
Pihak kepolisian tidak menerbitkan LP model A, sehingga dalam kasus ini ke empat ABG tersebut tidak ada yang dijadikan tersangka. Akan tetapi, jika Polisi menerbitkan laporan polisi model A, maka ada satu orang yang berpotensi menjadi tersangka.
Yakni inisial AH(16) dan sisanya dalam posisi sebagai saksi. AH inilah yang merekam dan mengunggah vidio itu di akun Instagram miliknya. (rim)