SIDOARJO/SOROTMATA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menggelar operasi angkutan barang, operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang yang melibatkan, Satlantas Polresta Sidoarjo, Polsek Krian, Polisi Militer Dan Garnisun. Operasi gabungan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara, Kamis (10/10/2024).
Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Angga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Dalam operasi ini, kami dapati beberapa kendaraan angkutan barang yang melanggar kapasitas muatan, KIR sudah habis masanya dan tidak memiliki izin KIR” katanya.
Para petugas Dishup memeriksa surat-surat izin dan surat uji KIR Truk dalam operasi gabungan penegakan hukum angkutan orang dan barang di Jalan Tropodo Krian.
Angga menyatakan pemeriksaan kelaikan angkutan orang dan barang di antaranya terkait surat -surat kendaraan, kartu laik jalan, surat KIR.
“Dishub Sidoarjo memberikan sanksi tilang untuk diproses membayar denda di pengadilan. Dalam operasi gabungan itu pihak Polresta Sidoarjo juga ikut membabtu menilang.
Dishub Kabupaten Sidoarjo dibantu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi kendaraan, hingga beban muatan yang diangkut.
Dirinya berharap, dengan adanya penertiban ini dapat memberikan kenyamanan untuk pengguna jalan serta agar bisa tertib demi menciptakan keselamatan jalan untuk masyarakat.
Pelaku usaha angkutan barang juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan secara berkala guna menghindari terjadinya pelanggaran dan kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban seperti ini kedepannya. Sehingga dapat terciptanya keamanan dan ketertiban berlalu lintas yang optimal di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” cetusnya.
Salah satu pengemudi angkutan yang terjaring operasi yang engan mau disebut namanya, mengakui dirinya salah dan terpaksa harus menerima tilang. Dia tidak membawa SIM serta surat uji KIR angkutan barang habis masa berlakunya atau mati,” tambahnya. (Giso)