DPD LIRA”OD Pamekasan Mencium Aroma Dugaan Pungli Fee Proyek di Lingkungan Dinas Pendidikan

, 29 Januari 2022 48 KALI DILIHAT

PAMEKASAN, MediaSorotMata.com – Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan kini jadi sorotan lagi dari berbagai kalangan, salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)” Olies Datau (OD) Kabupaten Pamekasan. Pasalnya, ada dugaan aroma pungutan liar (Pungli) fee Proyek tahun anggaran 2020 – 2021,yang dilakukan oleh oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur ,baik itu yang diswakelokan maupun terhadap rekanan kontraktor.

Bukan rahasia umum lagi jika suatu pekerjaan proyek pemerintah dibuat sebagai ajang pungli. Seperti halnya, yang dialami salah seorang kontraktor yang tidak mau disebut namanya,”Bila rekanan ataupun kontraktor ingin mendapatkan pekerjaan maka harus mengocek kantong pribadi terlebih dahulu untuk memberikan fee kepada oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mempunyai kewenangan membagikan proyek tersebut,” ujarnya.

Bupati DPD LIRA”OD Kabupaten Pamekasan Slamet Riyadi saat ditemui, pada hari sabtu (29/01/2021) di salah satu cafe di Pamekasan menyatakan, pungli yang dilakukan oknum ASN memang benar adamya,dan kami sudah pegang data rekaman pengakuan salah satu kontraktor,ini sebagai dasar kami untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum.,jadi oknom ASN tersebut meminta dana sekian persennya dari jumlan anggaran tersebut ke kontraktor dengan menjanjikan proyek yang ada di Dinas Pendidikan,” tutur Slamet (sapaan akrabnya).

Slamet juga menambahkan, jika pihak kontraktor mau bekerjasama dengan oknum ASN yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, yang telah menjanjikan proyek tersebut. “Pihaknya mendapatkan bukti bukti pengakuan dari kontraktor yang dirugikan,” terangnya.

Menyikapi hal itu, Slamet saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa dugaan praktik pungli yang sudah dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan tersebut,sudah jelas sangat bertentangan dengan Undang-Undang TIPIKOR yang berbunyi, penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli.

“Selain diatur dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.

Slamet menyebutkan, jika memang benar dugaan praktik pungli tersebut disinyalir kuat, sudah dilancarkan oleh oknum ASN yang terlibat.

“Maka kami selaku Bupati DPD LIRA” OD Kabupaten Pamekasan,tidak segan-segan akan menindaklanjuti perkara itu, dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Selebihnya kami akan melayangkan surat, sebagai bentuk laporan resmi,” tandasnya. (ahd/jh)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *