Kamis, 3 Okt 2024
News

DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna Terkait Raperda

SIDOARJO/MEDIASOROTMATA.COM – Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, terkait raperda tentang RT/RW di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024-2044. Beberapa Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap pendapat Bupati membahas raperda Inisiatif tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut
,Bupati Sidoarjo diwakili oleh Wabup Sidoarjo H. Subandi, SH, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M. Kes, Kapolresta diwakili Kompol Sugiarto, Dandim 0816, diwakili Mayor Chb Supriyanto, Kasdim 0816 Sidoarjo, Danpuspenerbal di wakili, Mayor Rubandi, Danlanud Muljono di wakili Mayor Ridho, Dangupusjat di wakili, Letda Sasono, Anjar Surjadiyanto, Plh. Sekda Sidoarjo, Anggota DPRD Kab. Sidoarjo, Camat se Kab. Sidoarjo, Dir BUMN dan BUMD Sidoarjo.

Dalam rapatnya, Wabup H. Subandi, SH,
Menyampaikan, rancangan tata ruang wilayah atau RT/RW Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk mewujudkan peran wilayah daerah yang aman nyaman produktif berkelanjutan, seiring dengan perkembangan pembangunan nasional yang mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan nasional dan dinamika internasional.

“Perkembangan kawasan yang mempengaruhi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Sidoarjo berdasarkan latar belakang.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah melakukan peninjauan kembali RT/RW dan revisi RT/RW yang dilakukan di tahun 2019 substansi revisi RT RW Kabupaten Sidoarjo pada ketentuan teknis yang terbaru,” jelasnya.

Lebih jauh H.Subandi menjelaskan, peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang dan peraturan menteri agraria tata ruang dan kepala badan pertanian Nasional nomor 11 tahun 2021 tentang cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan penertiban.

“Persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi kabupaten kota dan rencana detail tata ruang wilayah RT/RW Kabupaten Sidoarjo untuk mewujudkan Sidoarjo sebagai pendukung pusat kegiatan nasional berbasis perdagangan jasa industri manajemen logistik perikanan dan pertanian melalui pemerataan pembangunan yang harmoni dan berkelanjutan.

“Kebijakan strategi ke dalam rencana struktur ruang rencana pola ruang penetapan kawasan dalam rancangan peraturan daerah,” tabahnya, Senin (16/102023).

Mujaiyin Fraksi PKB menambahkan, intinya, Fraksi kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada fraksi kami untuk menyampaikan jawaban fraksi terhadap rancangan peraturan daerah atau raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang hak keuangan dan administratif.

“Mengenai pemberian hak keuangan dan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD telah diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 4 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif.

“Perkembangan pemerintah pusat telah menetapkan peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat serta peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 87 nomor 2014 tentang penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan perorangan dinas,” katanya.

Lanjit Mujaiyin, bahwa rapat paripurna DPRD Sidoarjo bertujuan mengsingkronkan program kerja Pemkab Sidoarjo dengan DPRD Sidoarjo dengan harapan birokrasi dan capaian kerja sesuai yang diinginkan oleh pemerintah Kab. Sidoarjo,” pungkasnya. (Nur/Gis)



Baca Juga