Sabtu, 7 Sep 2024
JATIMNews

Dua Wartawan Hadiri Panggilan Polres, Terkait Tim Pengisian Perades Desa Jari Gondang

BOJONEGORO, MediSorotMata.com – Jurnalis atau Wartawan sebuah media bertugas mencari, mengolah dan memberitakan hasil liputannya. Kinerjanya dilapangan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Namun sayang, masih ada saja masyarakat yang belum memahaminya, seperti yang terjadi di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Dua orang Jurnalis atau Wartawan, mengaku telah dihalang-halangi oleh Tim Pengisian Perangkat Desa tersebut dalam melakukan peliputan kegiatan pengisian perangkat desa, pada Senin, 25 Oktober 2021 yang lalu.

Dari kejadian tersebut, Dampriyanto, Wartawan bidiknasional.com dan Agung Mahfudhlori, Wartawan e-sorot.com, yang mana tertanggal 28/11/2021, telah mengadukan kejadian pelarangan peliputan tersebut, ke Mapolres Bojonegoro, Senin (08/11/2021)

Saat dikonfirmasi awak media Dampriyanto menceritakan, kronologis kejadian berawal dari kegiatan pengisian perangkat Desa Jari pada 25 Oktober 2021. Kedua wartawan tersebut bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik dengan meliput kegiatan mulai dari mengambil gambar, foto hingga wawancara kepada semua pihak.

Namun, hari ini Kamis (11/11/2021) kedua Jurnalis Dampriyanto wartawan bidiknasional.com dan Agung Mahfudhlori, Wartawan e-sorot.com, telah dipanggil pihak Polres Bojonegoro, dan pukul 11:09 Wib, kedua Jurnalis tersebut memenuhi panggilan diruang unit 1 Polres Bojonegoro.

Saat dikonfirmasi oleh awak media perihal pemanggilan tersebut, Jurnalis Dampriyanto wartawan bidiknasional.com dan Agung Mahfudhlori, wartawan e-sorot.com, mengatakan, jadi semua pertanyaan mengarah pada seluruh kejadian itu, pada dasarnya semua pertanyaan mengarah pada kronologi penghadangan dan atau penghalangan Wartawan atau Jurnalis saat itu, kata Dampriyanto dan Agung.

“Pertanyaannya seputar kronologi kejadian mas, disaat saya hadir, minta ijin dan sebagainya”. Ucap Agung.

“Termasuk bagaimana reaksi ketua tim Guparwan, saat kami minta ijin selaku Jurnalis untuk mendapatkan liputan guna pemberitaan”. Tambah Dampriyanto.

Diakhir, Dampriyanto dan Agung mengatakan telah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan berkisar 40 pertanyaan untuk Dampriyanto, dan 20 pertanyaan untuk Agung sebagai bahan keterangannya, guna melengkapi berkas pihak penyidik Polres di pelaporanny,

masih menurut keterangan dari saudara dampriyanto, hal itu seharusnya jangan sampai terulang lagi pada kegiatan setelah ini di lingkungan para pejabat publik di desa maupun di dinas pemerintahan lainnya sampai berita ini di tulis. (Jalal).



Baca Juga