BANTUL, MediaSorotMata.com – Kepolisian Resort Bantul mengunkap fakta baru terkait kasus pembunuhan pengusaha wajan Budiyantoro(38th) warga Banguntapan yang terjadi pada akhir maret lalu (31/4/2021).
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi M.H di ruang kerjanya senin (19/04/2021).
Seperti dikutip akun @polresbantuldiy. Dalam pengembangan penyidikan, pihak kepolisian mendapatkan temuan baru sesuai fakta yang sebenarnya.
Bisa di simpulkan bahwa keterangan tersanka N (22) sebelumnya masih banyak hal yang di senbunyikan. Sehingga hasil pemeriksaan belum maksimal.
Setelah di dalami oleh penyidik lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang pelaku alias melibatkan orang lain. Dan penyidik akan menambah tersangka baru.
Dari pengembangan penyidikan di dapat, Sebelum kejadian tersangka N berkomunikasi dengan istri korban melalui chatting dan vidio call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya.
Korban di eksekusi oleh pelaku N dengan menjerat leher dari arah belakang menggunakan kawat, saat itu korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak , namun sang istri ikut membungkam mulut korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban benar-benar meninggal dunia kemudian mayat korban di bungkus dengan kain sprei yang sebelumnya di pakaikan baju, celana dalam dan celana panjang kemudian mayat korban di letakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 wib.
Setelah pukul 23.00 wib istri korban memberi fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut membantu mengangkat korban ke dalam mobil toyota innova warna hitam, selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara membuang mayat korban di wilayah sedayu dan juga berusaha menghilangkan barang biukti di suatu tempat yang berbeda,” beber AKP Ngadi.
Dari hasil pengembangan kasus ini istri korban yang berinisian KI (30) warga Banguntapan Bantul di tetapkan tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut.
Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Kedua Pelaku di sangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti di ketahui pada akhir bulan maret lalu terjadi pembunuhan pengusaha wajan yang mayatnya di temukan di sedayu Bantul.
Setelah terungkap ternyata pelakunnya adalah Nur kholis (22) karyawan dari perusahaan milik korban sendiri. (rim)