MOJOKERTO/SOROTMATA.COM – Selasa (11/6/2024). Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto bersama warga Desa Kedunglengkong melaporkan 4 perangkat Desa Kedunglengkong , Sekretaris Desa Kedunglengkong , Bendahara Desa Kedunglengkong, Kaur Kesejahteraan Desa Kedunglengkong dan Kepala Dusun Kedungkandang, serta 3 orang dari pihak penyedia barang, yakni Derektur CV Raja Pengering, Staf Administrasi Aneka Pengering Pemilik UD Bina Mulya .
Tuju orang yang dilaporkan tersebut diduga bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe LPG senilai Rp 100.000.00,00 dan pembuatan pangan lestari seharga Rp 17.800.000,00.
Hadi Purwanto menegaskan bahwa pengadaan mesin pengering box dryer tersebut tercantum dalam surat perintah kerja Nomor 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong Darman SH (almarhum) dengan CV Raja Pengering.
Dengan fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG tsb seharga Rp.69.000.000,00. dan bukan Rp.100.000.000,00. Jelas Hadi Purwanto.
Tuntutan Hadi Purwanto dan warga Desa Kedunglengkong ini adalah suatu bentuk kepedulian masyarakat terhadap program Pemerintah dalam penggunaan dana desa harus transparan,” kata Hadi Purwanto ST. SH. (Suh)