SIDOARJO/MEDIASOROTMATA.COM – Warga Dusun Pilangbango, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, terus protes terkait penutupan jalan setapak, yang dilakukan oleh pengembang juga dugaan pencaplokan kali.
Kedatangan kepala Dinas Perumahan Permukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM , tak lain untuk memastikan keluhan warga dusun Pilangbango juga memastikan mana saja yan di urug oleh PT. Panca Graha Indonesia (PGI).
Bachruni menyampaikan, adanya pembangunan perumahan PT. PGI ini saya ingin tau, yang mana aliran sungai yang mana jalan yang dimasuki warga. Kemudian ada pembatalan yang diurug ini kita rapatkan dan kita bicarakan dengan BPU dan BWWS, sekali lagi yang punya kewenangan adalah BWWS dan BPN, saya mohon warga bersabar mudah- mudahan permasalahan yang disini bisa dikordinasikan dan ditemukan,” jelas Bachruni. “Ini pun yang jelas hanya ijin pengurukan, yang lain masih belum berjalan, masih bisa dihentikan sebelum ini selesai.
Lebih jauh kepala Dinas Perumahan Permukimam Cipta Karya dan Tata Ruang
menyampaikannya, langkah awal, saya ingin tahu bukti kepemilikan warga kalau memang ada tanah warga yang kena tolong serahkan kepada saya, kemudian kita ukur ulang yang mana milik warga yang mana milik PT. PGI.
“Kalau memang PT. PGI ada yang menyalahi aturan harus dibongkar, itu konsekuensinya bagi para pembangun perumahan atau apapun. Kalau seandainya ada sungai luas sepadannya harus dipenuhi dan itu harus kosong. Tapi kalau untuk jalan yang akan diurug ini nanti kita belum tau seperti apa ke depan, mudah- mudahan ada solusinya nanti,” jelasnya.
Ditempat berbeda kepala Desa Kemangsen, Abdul Ro’uf saat di temui dikantornya menjelaskan, bahwa jalan itu dulunya tidak ada. Setelah tahun 1988 maka dihibahkan secara lisan kepada saudara kepala desa lama bapak matroni, maka tahun 1990 dibangunlah jalan selebar tiga meter untuk akses warga yang hampir tiga puluh tahun. Di tahum 1992 di suratkan yaitu Perona. Alasnya hanya muncul nama napak Toha dan Ibu Khoiriyah,” jelas Abdul Ro’uf.
Lebih jauh kepala desa menjelaskan, dalam proses waktu dua tahun kemudian dijual kepada PT Panca Graha Indonesia, Setelah tahun 2016 kemarin, saya ada buktinya dilakukan jual beli atas nama PT PGI. Tahun 2021 akan persiapan pembangunan, lah disitulah mumculnya gejolak antara warga dan PT PGI terutama dengan desa,” katanya, Jum’at (24/11/2023).
“Kehadiran Dinas kunjungi lokasi intinya untuk memuaskan warga terkait urukan tersebut, bahwa agar kebenaran tahu bahwa tanah dijual pak lurah itu berita miring. Untuk memastikan yang selama ini di keluhan warga, kehadiran Dinas Perkim, Dinas Perijinan, Sekda, Camat, Babinsa dan kepolisian turun dampingi langsung cek di lokasi.
Dengan hadirnya dinas tadi akan menjawab semua kebenaran. Bagi Pemerintah yang tidak tahu, insya alloh ada jawaban. Karena warga mendesak pengukuran ulang. Sedang aturan dari BPN pengukuran ulang harus orang yang punya alas hak,” pungkasnya. (Gis)