SIDOARJO/MEDIASOROTMATA.COM – Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rapat tersebut tentang pengambilan sumpah dan perjanjian antar waktu ( PAW ) anggota DPRD Sidoarjo sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (24/1/2024).
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H.Usman, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan pengganti Antar waktu
Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Anang Ma’ruf yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dimana Anang Ma’ruf dari PKS dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo menggantikan Atok Ashari.
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilantik dan diambil sumpah setelah turunnya SK Gubernur Jawa Timur Hj Khofifah Indar Parawansa Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Pelantikan PAW anggota DPRD Sidoarjo tersebut dihadiri oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali perwakilan Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman mengucapkan selamat atas dilantiknya Anang Ma’ruf sebagai PAW DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2019-2024, dirinya mengharapkan agar pengganti antar waktu dapat memahami tugas sebagai wakil rakyat, dalam melaksanakan tugas di pemerintahan maupun tugas melayani masyarakat.
Pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Forkopimda serta tamu undangan yang lain
”Selain itu Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Sidoarjo dengan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya. (Nuri)