PAMEKASAN, MediaSorotMata.com – Pekerjaan pavingisasi yang terletak di Rt 02/Rw 04 Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,baru selasai satu bulan yang lalu pavingisasi dalam hitungan hari sudah rusak parah, pekerjaan Pavingisasi tersebut dilokasi juga tidak terdapat prasasti ataupun papan informasi .Hal itu sudah nyata melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Senin (17/01/2021).
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tanpa adanya papan informasi Menurut warga sekitar pekerjaan yang tidak jelas angarannya ini baru satu bulan selesai dikerjakan ini sudah rusak seperti yang sudah dilihat ini,” saya gak tau anggarannya dari mana, yang pasti ini proyek tidak jelas, kami juga sangatlah menyayangkan baru baru selesai akhir tahun 2021 sudah sudah rusak parah seperti ini mas,”papar warga yang tidak disebutkan namanya.
Menurutnya pihak kontraktor sudah tidak transparan, itu bisa ada indikasi sebagai syarat penyimpangan, tuturnya pada media ini. Pekerjaan pavingisasi Ini dugaan kuat dikerjakan asal asalan, karena terlihat di lokasi pekerjaan tersebut dalam hitungan hari sudah rusak, terkesan hanya sebatas sebagai mencari keuntungan pribadi.
Ketua Infestigasi Ormas Pagarjati Hasbullah mengatakan,” menurut saya proyek ini diduga dikerjakan asal asalan, dan cocok bagi pemborongnya untuk meraup keuntungan lebih banyak,Kami selaku control sosial meminta kepada dinas terkait agar segera dibongkat dan dikerjakan ulang, biar sama sama puas masyarakat bisa menikmati proyek ini, dan pemborongnya juga sama sama puas keuntungannya,” tutur Hasbul (Sapaanakrabnya). Sampai berita diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak dinas terkait,atau dari pihak kontraktor. (ahd/jn)