Ketua LBH Barracuda, Terus Kawal Proses Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Polres Mojokerto

, 28 April 2022 57 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Pencemaran lingkungan hidup diduga oleh Rumah pemotongan Ayam (RP) UD PURI PANGAN SEJATI yang resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022

Sekarang masuk babak baru, pasalnya Hadi Purwanto Ketua LBH Barracuda sudah menerima surat dari Kementrian Lingkungan Hidup RI yang isinya adalah Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan Pengaduan RPA UD Puri Pangan Sejati yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK dengan Nomor : 5.307/BPPHLHK-II/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang pada intinya menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati telah terbukti melakukan pencemaran
lingkungan hidup.

“Memang benar saat ini kami sudah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru, Kami terima pada 26 April 2022 kemarin. Inti surat tersebut menyatakan bahwa subtansi pengaduan Kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan terbukti,” papar Hadi
Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia yang juga ketua PAGAR JATI, Kamis (28/4/2022).

Masih kata Hadi Purwanto, dengan adanya surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres
Mojokerto agar segera dalam waktu sesingkat-singkatnya melakukan tindakan segara menetapkan TSK pada pelaku yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres
Mojokerto terkait perkara ini. Alat bukti sangat akurat dan sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin. Kami berharap jajaran kepolisian dapat bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan tersebut,” tandas Hadi Purwanto .

Penjelasan dari Hadi Purwanto selaku ketua BARRACUDA INDOMESIA bahwa, alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang
dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah kegiatan (Rumah Potong Hewan) UD PURI Pangan Sejati.

Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

Pengujian kedua dilakukan pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.

“Dengan mengantongi hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati, yang Kami lakukan dinyatakan positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” ujar Hadi Purwanto aktivis lingkungan hidup.

Hadi Purwanto juga menegaskan, Bahwa permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Sepatutnya Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini.

“Demi tegaknya supremasi hukum. Agar terwujudnya kelestarian ekosistem lingkungan hidup. Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja Kepolisian. Kami berharap Polres Mojokerto segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati,” tegas Hadi Purwanto.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada 6 Maret 2022 lalu Barracuda Indonesia resmi telah melaporkan RPA UD Puri Pangan Sejati ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peristiwa ini adalah bentuk kepedulian para aktivis pecinta lingkungan hidup terhadap bumi Majapahit. (Suharto).

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *