MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Hadi Purwanto melalui kuasa hukumnya Zamroni Ummatullah SH,MH. Terpaksa harus mengajukan eksekusi ke- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, terhadap Pemerintah Desa Peterongan Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, pada Senin 22 November 2021.
Seperti diketahui sebelumnya, pengajuan penetapan eksekusi ini adalah tindak lanjut dari Putusan Nomor : 137/II/ KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang di terbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 silam.
Dijelaskan dalam putusan KIP berbunyi 1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa :
A. Salinan peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017
B. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait pekerjaan fisik atau kontruksi bangunan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017, hal diatas adalah sebagai informasi yang bersifat biasa maka diperintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi berupa salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) terkait kegiatan fisik atau kontruksi yang dilakukan oleh Pemdes Peterongan Tahun 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon.
“Namun hasil putusan ini, yang sudah diberikan kepada pemerintah desa Peterongan hingga kini tidak ada jawaban dari Pemdes setempat,” terang Hadi Ketua LSM Barracuda, Senin (22/11/2021).
Hadi menambahkan bahwa apa yang dilakukan sudah sesui dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang UU Desa.
” Pemerintahan desa yang baik adalah pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Jangan sampai Kepala Desa (Kades) terlibat penyelewangan dana Desa, makanya pemerintah desa harus transparan dan dapat mempertanggungjawabkan kepada Masyarakat,” terang Hadi.
Apa yang dilakukan,lanjut Hadi, bertujuan untuk menjadikan desa yang transparan, sehingga dapat mewujudkan pembangunan desa yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Hartono/Suh)