PONOROGO/MEDIASOROTMATA.COM – BUPATI Sugiri Sancoko bersama anggota DPRD Ponorogo periode 2019-2024 mencetak sejarah legislasi. Yakni, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo Tahun 2023-2043; serta Perda tentang Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren (FPDNP).
Pun, Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko– juga mengusulkan terbitnya Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM); dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penetapan Perda RTRW dan Perda FPDNP itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, pada Senin (22/1/2024). Kang Bupati sempat naik podium di hadapan para anggota dewan yang terhormat untuk menyampaikan usulan pembentukan Perda PPM dan perda revisi susunan perangkat daerah. ‘’Pembahasan Perda RTRW perlu proses panjang, dimulai tahun 2017 dan ditindaklanjuti dengan revisi pada tahun 2018 sampai 2023,’’ kata Kang Bupati.
Bersamaan rentang waktu selama tujuh tahun itu juga terjadi sejumlah dinamika kebijakan di tingkat nasional, lingkup Provinsi Jawa Timur dan di tataran Kabupaten Ponorogo. Tak urung, terbitnya peraturan perundangan yang berurutan itu memberikan signifikansi besar terhadap struktur dan pola ruang.
‘’Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah memberikan persetujuan substansi atas terbitnya Perda RTRW Ponorogo Tahun 2023-2043 yang tertuang dalam Surat Nomor : PB.01/2-200/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024,’’ jelas Kang Bupati.
Sementara itu, butuh perjuangan selama tiga tahun dalam membentuk Perda FPDNP hingga menunggu fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Kang Bupati menyebutkan bahwa perlu pendidikan karakter kuat di bidang keagamaan agar peserta didik berkembang menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
‘’Salah satu pendidikan karakter religius yang sudah terbukti mampu membentuk pribadi berkualitas melalui madrasah diniyah nonformal dan pondok pesantren,’’ terang Kang Bupati.
Menurut dia, Perda FPDNP akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Ponorogo dalam memberikan dukungan sarana, prasarana, dan sumber daya kepada madrasah diniyah (madin)serta pondok pesantren. ‘’Tahapan selanjutnya dari penetapan perda ini adalah permohonan evaluasi ke gubernur sebelum sah diberlakukan,’’ ungkapnya. (Man)