Sabtu, 7 Sep 2024
JATIMNews

Menjamurnya Tambang Galian C di Mojokerto, Aktivis lingkungan Hidup, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Angkat Bicara

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Dimusim penghujan dengan intensitas yang cukup tinggi berpotensi terjadinya wilayah longsor di kawasan padat penduduk dan area tebing sungai serta persawahan. Apalagi, maraknya galian C atau tambang terlebih tanpa dilengkapi izin lengkap, membuat ancaman bencana alam itu semakin nyata.

Sebagian besar, diduga pelaku tambang yang tak dilengkapi izin usaha produksi (IUP) tidak mengindahkan tata kelola lingkungan. Mereka hanya berpikir mendapat cuan tanpa berpikir kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Hal inilah yang mendapat kecaman dari Imam aktivis lingkungan Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Mojokerto Raya . Imam menemukan adanya galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tetap beroperasi dibawah diguyuran hujan, tampak di Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Pada Senin (24/1/2022).

Imam aktivis lingkungan khawatir, longsor dan banjir, jalan rusak yang terjadi di sejumlah wilayah juga menimpa Kabupaten Mojokerto, jika aktivitas galian C diduga illegal tidak ditindak secara tegas dengan Undang Undang yang berlaku.

“Jangan sampai bencana alam terjadi di Kabupaten Mojokerto akibat adanya tambang yang diduga tak berizin. Dari data kami, tambang yang diduga tak dilengkapi izin ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk di Desa kotoporong, Kecamatan bangsal, Kabupaten Mojokerto,” ujar imam.

Imam juga mengingatkan, agar masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan memberantas adanya tambang yang diduga tak berizin IUP. Dia meminta agar tak segan melaporkan ke Polres Mojokerto.

“Penambangan ini bekerja secara terstruktur dan massif, dan diduga melibatkan banyak pihak termasuk oknum. Karena itu, jangan gentar demi kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita kelak. Jangan sampai mereka diwarisi oleh kerusakan lingkungan. Lahan pertanian dibabat habis,” tegas imam.

Terkait adanya tambang di Desa kutoporong ini, imam akan mengecek dulu kelengkapan izinnya ke instansi terkait. Jika terbukti tak berizin, maka akan dilaporkan ke Polres Mojokerto.

“Kami akan koordinasi dengan dengan Kementerian ESDM. Masih kami komunikasikan terkait izinnya. Kami hanya mengirim lokasi dan titik koordinat. Dari pihak Kementerian akan dicek, apalagi sekarang teknologi mendukung  untuk pengecekan dengan menggunakan Google Earth,” kata imam.

Imam khawatir, jika terus menerus dikeruk di areal persawahan, maka selain tidak ada lagi ruang hijau, sumber perairan juga terkikis yang memicu kekeringan. “Jika musim hujan, kekhawatiran kami ialah longsor dan banjir bandang,” (Suh/Har)



Baca Juga