Jumat, 7 Feb 2025
News

Minimnya Informasi Permintaan PMI Ke Luar Negeri di Kabupaten Bojonegoro

BOJONEGORO/MediaSorotMata.Com – Pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro masih sangat minim dalam mensosialisasikan pasar kerja luar negeri di desa-desa kantong pekerja migran Indonesia berasal. Sebagaimana tanggungjawab pemerintah daerah dalam uu ppmi no 18 tahun 2017 pasal 41 huruf a, yakni mensosialisasikan informasi dan permintaan pekerja migran Indonesia.

Guna melakukan upaya preventif terjadinya perekrutan PMI non prosedural dan minimalisasi permasalahan bagi cpmi, saat akan berangkat waktu berangkat, berada di negara tujuan hingga pasca penempatan..

pada hari Selasa (22/8/2023) kami Serikat buruh migran Indonesia (SBMI) melakukan pendampingan PMI ilegal yang sedang mengalami masalah hingga melakukan penjemputan di bandara Juanda Surabaya, Alhamdulillah sekarang sudah sampai rumah tempat tinggalnya, Rabu (23/8/2023).

Dalam keterangan nya Hariyanto ketua Serikat buruh migran Indonesia (SBMI) kabupaten Bojonegoro berharap tidak terulang kembali penempatan PMI NONPROSEDURAL yang di lakukan oleh seponsor, dari akibat minimnya informasi bagi masyarakat tentang pasar kerja luar negeri beserta syarat-syaratnya. Hingga pemerintahan desa juga kecolongan dari pemenuhan kebutuhan administrasi bagi cpmi, salah satunya izin keluarga yang di ketahui oleh pemerintah desa.

Akibat dari penempatan PMI ilegal, tentu banyak kerugian bagi cpmi itu sendiri apa lagi di saat menghadapi masalah, takut melaporkan ke KBRI/KJRI negara penempatan dan tak memperoleh perlindungan asuransi dan tentu bekerjapun kurang tenang serba was – was.

Berawal dari pengaduan dari keluarga buruh migran non prosedural ini pada tanggal 3 bulan Agustus 2023, PMI dengan negara tujuan penempatan Malaysia ini sedang mengalami sakit depresi yang belum di ketahui penyebab nya, menurut cerita kronologi kejadian tersebut, sebulan bekerja dengan majikan di rumah makan, sebulan kemudian majikan tersebut berangkat haji sesampainya pulang haji majikan mengetahui bersangkutan telah mengalami depresi, terlihat dari cara bicaranya, kemudian PMI tersebut di kembalikan ke agency.

Setelah 4 hari pengaduan diterima SBMI DPC Bojonegoro melakukan kordinasi dengan SBMI cabang Malaysia alhasil, keberadaan PMI di temukan dan di antarkan ke KBRI untuk dilakukan pendataan dan cek kesehatan serta melakukan pembayaran denda di kantor imigrasi setempat hingga menguruskan ticket kepulangan atas permintaan keluarga.

Ia berharap Semoga kedepannya tidak ada lagi PMI asal Bojonegoro yang bekerja melalui jalur nonprosedural di berbagai negara tujuan seperti kasus yang di tangani saat ini,” tegasnya. (Jal)



Baca Juga