Pemerintah Desa Wunut Mojokerto Mengadakan Pemilihan Kepala Desa

, 9 Februari 2022 52 KALI DILIHAT

MOJOKERTO, MediaSorotMata.com – Pemerintah Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Kantor Desa Wunut, Rabu (9/2/2022).

Anggi Praniswari Ketua Panitia Penetapan Calon PAW Kepala Desa Wunut saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa proses Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Wunut Pergantian Antar waktu diikuti oleh 3 calon peserta Yakni Nomor Urut 1 Totok Handoko, Nomor Urut 2, Hari Siswanto dan Nomor Urut 3 Aliya Veronika dengan jumlah pemilih 101 orang.

“Sebelum Pemungutan dilakukan, kami memberikan penjelasan pada para pemilih tentang mekanisme pemungutan agar pemilihan berjalan lancar, transparan serta meminimkan suara tidak sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam perhitungan suara, hasilnya Nomor Urut 1 Totok Handoko memperoleh 41 suara, Nomor Urut 2 Hari Siswanto memperoleh 33 suara dan Nomor Urut 3 Aliya Veronika memperoleh 25 suara, sedangkan 2 suara dinyatakan tidak sah.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak pada pihak-pihak yang telah membantu proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu di Desa Wunut sehingga bisa berjalan lancar, tertib dan terkendali,” jelasnya.

Masih kata Anggi, berdasarkan Perbup Mojokerto No.9 tahun 2016 pasal 24 ayat 2 dan Berdasarkan laporan panitia. Kepala Desa yang terpilih harus mendapatkan pengesahan dari peserta pemilih.

“Jadi tadi sebelum mengesahkan hasil pemilihan Kepala Desa Wunut, para pemilik hak suara telah menyetujui jika Totok Handoko terpilih menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Wunut,” tutupnya. (Hartono)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *