Pemkab Sidoarjo Beri Penghargaan Kelitbangan Daerah Kepada Tiga OPD Sidoarjo

25 Maret 2021 14 KALI DILIHAT

SIDOARJO, MediaSorotMata.comTiga OPD Sidoarjo raih penghargaan sebagai OPD paling tertib mekanisme Kelitbangan daerah tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Tiga OPD tersebut adalah yang pertama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihaan. Penghargaan diserahkan oleh Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini mewakili Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali S.IP dalam kegiatan Ekspose Kelitbangan Daerah tahun 2021 Kabupaten Sidoarjo di Hotel Aston Sidoarjo, Kamis, (25/3/2021).

Penyerahan penghargaan Kelitbangan Daerah juga dilakukan oleh kepala Badan Litbang Kemendagri serta kepala Badan Litbang Provinsi Jawa Timur.

Kegiatan Ekspose Kelitbangan Daerah menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten dibidangnya. Antara lain Kepala Badan Litbang Kemendagri RI Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Kepala Badan Litbang Provinsi Jawa Timur Anom Suharno SH, M.Si serta Kepala Bappeda Sidoarjo Dr. Heri Soesanto SH,M.SH. Pesertanya para kepala OPD di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam sambutannya, Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini mengatakan keberadaan lembaga Litbang di Sidoarjo memiliki peranan penting bagi pembangunan. Namun saat ini struktur organisasi dalam Kelitbangan diduduki oleh pejabat eselon IV. Tidak menutup kemungkinan ucap Ahmad Zaini, kedepan Kelitbangan akan di tangani oleh pejabat eselon III. Dengan begitu lanjut Ahmad Zaini, kemampuan dalam Kelitbangan akan semakin besar.

“Dengan adanya perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) nanti bisa jadi Kelitbangan ini ditangani oleh eselon III sehingga kemampuan untuk Kelitbangan akan semakin besar,” ucapnya.

Sekda Sidoarjo Ahmad Zaini juga menuturkan lembaga Kelitbangan bertanggung jawab terhadap pengembangan inovasi dan teknologi. Selain itu lembaga tersebut memiliki fungsi strategis penyiapan kebijakan daerah. Ahmad Zaini menyebutkan lembaga Litbang daerah berwenang dan bertanggungjawab atas Kelitbangan pemerintah daerah di kabupaten kota. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri nomer 17 tahun 2016 tentang pedoman penelitian dan pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. (Red)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *