Jumat, 4 Okt 2024
News

Penindakan Tambang Ilegal Bedewang, Di Duga Kuat Di Rekayasa Satreskrim Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI/SOROTMATA.COM – Penindakan Hukum terhadap Tambang Ilegal, Galian C di Desa Bedewang, Kecamatan Songgon pada hari Kamis, pukul 14:35 wib, tanggal (22/8/2024), oleh unit Pidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi yang di duga kuat melepaskan Pelaku usaha pertambangan ilegal, kini diketahui Penyidik Unit Pidsus, juga di duga merekayasa kasus tersebut, hingga tidak menahan dan melepaskan para pelaku yang saat itu dibawa ke Polresta Banyuwangi.

Menurut Kasubaghumas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwono mengatakan untuk proses masih berlanjut dan tidak ada yang ditahan.

” Proses lanjut, tidak dilakukan penahanan, dan penyidik masih proses penanganan ” Katanya

Namun saat ditanya terkait penerapan pasal untuk para pelaku dan juga alasan dilepasnya para pelaku, atau tidak dilakukan penahanan terhadap dua orang yang di gelandang ke Polresta Banyuwangi oleh Unit Pidsus saat penindakan Hukum tersebut, Humas Polresta Banyuwangi langsung membisu.

Pada saat kejadian penindakan Hukum terhadap tambang ilegal tersebut, inisial SL tak lain seorang pelaku atau pemilik pertambangan ilegal tersebut, menurut warga inisial K, yang melihat dan menyaksikan serta mendengar, inisial SL disuru pergi oleh anggota Unit Pidsus saat wartawan datang melakukan peliputan.

” SL yang menjaga tambang, pergi berjalan kebarat pakai baju kuning mas, dia disuru Polisi Itu pergi untuk keluar, setelah melihat sampean datang mas ” Terang Warga Inisial K

Tak hanya itu, nampak terlihat juga antrian armada Dumtruck yang tidak diamankan sebagai barang bukti alat kejahatan, serta dua buah truck yang terisi material pasir yang ditinggalkan supirnya yang saat itu lari melihat anggota polisi datang juga tidak diikutsertakan sebagai barang bukti alat transaksi kejahatan.

Jika melihat dari kronologi, dan Bukti bukti di lapangan saat penindakan, polisi sudah bisa menerapkan pasal 158 UU Minerba, karna semua unsur menjual dan membeli sudah terpenuhi semua dan juga para pelaku wajib ditahan karna hukumanya 5 tahun penjara, dimana pasal 158 menyatakan setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Nang)



Baca Juga