Minggu, 15 Sep 2024
JATIMNews

Perseteruan Bupati Bojonegoro Dan Wabubnya Semakin Memanas 

BOJONEGORO, MediaSorotMata.com – Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Drs H. Budi Irawanto M.Pd melalui kuasa hukumnya Sholeh SH, akan melakukan gugatan praperadilan di duga terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Rabu (6/4/2022).

Dalam gugatan praperadilan tersebut, Wabup Bojonegoro Budi Irawanto menguasakan pada Advokad Soleh SH, berharap ada keadilan yang ditegakkan terkait kasus pelaporannya.

Pihaknya juga mempertanyakan adanya penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.

“Kenapa dilakukan gugatan praperadilan, karena dalam penghentian penyelidikan dikeluarkan surat SP2Lid/penghentian penyelidikan, bukanlah SP3”.

Untuk diketahui, laporan terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup Whatsapp di kelompok jurnalis dan informasi dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah itu diduga dihentikan penyelidikannya oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Kuasa hukum wakil bupati Bojonegoro Soleh SH mengatakan, sebaiknya aparat penegak hukum dalam hal ini, Polda Jatim jangan terlihat tegas kebawah tumpul ke atas yakni terhadap penguasa/ pemerintah.

Menanggapi target Pra Peradilan ini adalah, pertanyaan dari seorang wartawan, kuasa hukum wakil bupati ini menjawab dengan dinamis, yang penting hukum tetap berjalan gak boleh berhenti, menang dan kalah bukan kewenangan kita sepanjang kita punya alat bukti yang cukup,” tandas nya.

Konferensi pers di lakukan di lantai 7 kantor dinas wakil bupati Bojonegoro, jalan Mastumapel no 1 kecamatan kota bojonegoro, di hadiri puluhan wartawan siber dan televisi.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp Jurnalis dan Informasi. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto dan keluarganya. Tersinggung dengan ucapan itu, Budi Irawanto kemudian melayangkan pengaduan ke Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

Surat pengaduan yang ditandatangani Mas Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni transkrip percakapan di grup WhatsApp yang di duga dianggap telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya. (Jalal)



Baca Juga