SINGKIL/SOROTMATA.COM – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, meminta tambahan penghasilan pegawai (TPP) berlaku bagi semua guru dan tenaga kependidikan.
Termasuk untuk guru bersertifikasi dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
PGRI menyampaikan permintaan ini lantaran guru bersertifikasi dan guru PPPK tidak masuk sebagai penerima TPP.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.45/68/2024 tanggal 2 Februari 2024.
“Memohon agar memberikan TPP kepada guru bersertifikasi dan Guru PPPK, karena dalam surat keputusan di atas mereka tidak berhak mendapatkan TPP,” kata Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur, kepada awak media, Sabtu (22/6/2024).
Selain itu PGRI juga meminta pembayaran TPP guru tidak berdasarkan absen fingerprint. Tetapi didasarkan pada absen manual. Alasannya belum semua sekolah di Aceh Singkil, terjangkau jaringan internet
Menurut Najur, permintaan tersebut sudah disampaikan langsung saat PGRI beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP pada 12 Juni 2024.
Pj Bupati Aceh Singkil, sebut Najur merespon positif permohonan guru.
Dengan menghubungi dinas teknis agar pembayaran TPP mengacu pada absen manual.
Kemudian untuk guru bersertifikasi dan guru PPPK yang belum diatur dalam Surat Keputusan Nomor 188.45/68/2024, kata Najur Pj bupati meminta PGRI menyurati Pj Bupati Cq TAPK, agar kemudian dapat dilakukan revisi atau perubahan.
“Saat audiensi berlangsung rombongan disambut dengan ramah dan senyuman khas ala Pj bupati, padahal Pak Pj sangat lelah karena baru kembali dari Banda Aceh,” kata Najur.
Sementara itu Julianto guru UPTD SPF SMPN 2 Gunung Meriah, yang turut hadir dalam audiensi mengatakan, respon Pj bupati menjadi kabar gembira yang langsung beredar cepat di kalangan guru dan tenaga kependidikan di Aceh Singkil.
“Ini merupakan hadiah terindah dalam momentum Idul Adha 1445 Hijriah bagi guru dan tenaga kependidikan kami hanya bisa mengucapkan ribuan terimakasih,” ujar Julianto. (Sah)