Polisi Amankan 49 Orang Pelaku Pungli Sopir Truk di Pelabuhan Tanjung Priok 

, 11 Juni 2021 62 KALI DILIHAT

JAKARTA, MediaSorotMata.comPolda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di dampingi Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara juga Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menggelar Press Release Kasus Pungli.

Menindak lanjuti perintah Presiden RI Joko Widodo, Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 49 orang pelaku pungli yang meresahkan masyarakat dan dapat menghambat laju perekonomian di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari ke 49 tersangka yang diamankan, kebanyakan merupakan karyawan yang bekerja di dua perusahaan bongkar muat kontainer.

Para tersangka melakukan aksi pungli dengan tarif bervariasi, mulai dari 2000 hingga 20.000 Rupiah.

Kini para tersangka harus berhadapan dengan hukum karena melanggar pasal 368 KUHP tentang Pungutan Liar dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (Ori)

Related posts

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *