Sabtu, 7 Des 2024
News

Program PTSL di Desa Wiyu, Pacet Mojokerto Diduga Tarik Pemohon Lebih Dari 150 Ribu, Ini Ceritanya.

MOJOKERTO/SOROTMATA.COM – Program pendaftaran tanah sistimatif lengkap(Ptsl) program pemerintah pusat pada masyarakat, program sangat bagus, namun program tersebut malah banyak dijadikan para oknum – oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keuntungan pribadi.

Pasalnya berdasarkan investigasi dan konfirmasi dari awak media, dilapangan banyak desa khususnya diwilayah pacet, Mojokerto banyak dilakukan oknum kades bahkan ketua PoKmas yang memungut biaya diatasi rata – rata.

Menurut pengakuan dilapangan beberapa masyarakat pemohon Ptsl Desa Wiyu yang namanya tidak mau disebut, mengaku sudah membayar 700 ribu untuk pengurusan sertipikatnya berdasarkan informasi biaya pengurusan Ptsl di Desa Wiyu sepakat 700 ribu perbidang.

Awak media mencoba mencari informasi yang lebih jelas, Kades Wiyu Nur kholis saat dikonfirmasi dikantornya pada kamis (31/10/2024) dirinya mengatakan, memang betul Desa Wiyu pada tahun ini mendapat program Ptsl sebanyak tujuh ratus bidang, dan sekarang sudah selesai pemberkasan juga pengukuran, dan terkait biaya yang 150 ribu itu saya anggap kurang dan tidak cukup, akhirnya PoKmas sepakat menaikkan menjadi 700 ribu itu saya sudah membuat ijin tertulis pada kejaksaan, kepolres, kejaksaan dan inspektorat untuk pendampingan saya jadi ini saya anggap tidak ada masalah, dalih kepala desa Wiyu, Nur Kholis.

Terpisah dari Kades Wiyu. Agung dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Banaspati Majapahit angkat bicara, dirinya menyayangkan  dari ulah para oknum kepala desa yang masih melakukan pungutan – pungutan yang tidak berpayung hukum, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu menjadi 700 ribu itu kan sangat jauh kalo memang berpayung hukum kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitas ya, pungli tidak bisa dibuat kesepakatan itu ngawur namanya, cetus, Agung dari humas LSM Banaspati majapahit.

“Jika memang terbukti pungutan itu merupakan pungli yang melanggar undang – undang para penagak hukum wajib untuk memproses siapa pun oknum yang terlibat dalam program Ptsl ini, dan kami siap untuk mengawal kasus tersebut,” pungkas Agung dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). (Dedi)

 



Baca Juga